Mantan Pj Wako Risnandar Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Mantan Pj Wako Risnandar Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Riaumandiri.co - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Selain Risnandar, dua tersangka lain yang turut dipindahkan adalah mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novia Karmila.

Ketiganya sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 2 Desember 2024. Setelah melalui proses penyidikan, penanganan perkara tersebut kini telah rampung dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Adapun terdakwa adalah Novia Karmila, Risnandar Mahiwa, dan Indra Pomi Nasution," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (15/4).


Tessa menambahkan bahwa pemindahan para tahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari penuntut umum terhadap ketiga tersangka.

JPU KPK dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada Senin, 21 April 2025, untuk memulai proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam OTT Desember lalu, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi. Rinciannya adalah: Rp1 miliar disita saat penangkapan Novia Karmila di Pekanbaru, Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar Mahiwa, dan Rp2 miliar disita dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

Selain itu, Rp830 juta ditemukan di kediaman Indra Pomi Nasution di Pekanbaru. Indra mengakui mengelola Rp1 miliar, namun Rp170 juta di antaranya telah disebarkan ke beberapa pihak. Uang sebesar Rp375,4 juta juga ditemukan di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto. KPK turut menyita Rp1 miliar dari kakak Novia Karmila, Fachrul Chacha, Rp100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota, serta Rp200 juta dalam penggeledahan di sebuah rumah di Ragunan, Jakarta Selatan.

Pada penggeledahan lanjutan tanggal 13 Desember 2024, KPK juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta berbagai dokumen penting dari 21 lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi dan kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dalam hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa Risnandar Mahiwa menggunakan modus seolah-olah pejabat atau kas Pemko Pekanbaru memiliki utang kepadanya, padahal utang tersebut tidak pernah ada.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya serta kas umum memiliki utang kepadanya, padahal hal tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru," jelas Tessa

Selain itu, pada November 2024, terjadi penambahan anggaran untuk Sekretariat Daerah Pekanbaru, termasuk anggaran makan dan minum yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) 2024. Dari penambahan anggaran ini, Pj Wali Kota Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.



Berita Lainnya