Harga Sawit Mitra di Riau Turun

Riaumandiri.co - Harga kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau mengalami penurunan harga untuk sepekan kedepan, terhitung sejak 16-22 April 2025.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan, untuk penurunan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp 117,17/Kg atau mencapai 3,13% dari harga periode lalu.
Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan turun menjadi Rp 3.624,76/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu ke depan.
“Dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan dengan harga sebesar Rp 21,32/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 92,09%, harga penjualanCPO minggu ini turun sebesar Rp 706,68 dan kernel minggu ini naik sebesarRp 603,10 dari minggu lalu,” katanya.
Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka hargaCPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkenavalidasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN.
Harga rata-r ata CPO KPBN periode ini adalah Rp 14.356,00 dan harga kernel KPBN periode ini sebesarRp 13.835,00.
Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO. Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai denganregulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau No. 12 Periode 16 - 22 April 2025 :
Umur 3 Th (Rp 2.801,75);
Umur 4 Th (Rp 3.169,18);
Umur 5 Th (Rp 3.356,57);
Umur 6 Th (Rp 3.501,59);
Umur 7 Th (Rp 3.577,64);
Umur 8 Th (Rp 3.619,76);
Umur 9 Th (Rp 3.624,76);
Umur 10-20 Th (Rp 3.606,11);
Umur 21 Th (Rp 3.550,55);
Umur 22 Th (Rp 3.497,55);
Umur 23 Th (Rp 3.440,66);
Umur 24 Th (Rp 3.378,45);
Umur 25 Th (Rp 3.308,33);
Berita Lainnya
- TNI Terobos Desa Terisolasi
- Oknum Dewan dan Pejabat Diduga Jadi Mafia Proyek
- Komisi VII DPR RI Cek Limbah Wilmar
- Pasar Murah Pemkab Kampar Upaya Tekan Inflasi
- Bupati Inhil: APDESI Jangan Stagnan, Manfaatkan Sebagai Wadah Rumuskan Kebijakan
- Abdul Kadir Bey Juara Lomba Baca Puisi Antarwartawan se-PWI Riau