7 Tersangka Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

7 Tersangka Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Riaumandiri.co - Polresta Pekanbaru meringkus 7 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengelolaan sampah dan  pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.


Pengungkapan ini dilakukan selama rentang waktu pada awal April 2025. Para diduga pelaku ini terbagi ke dalam tiga laporan ungkap kasus.



Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah untuk membuat Kota Pekanbaru ini bersih dan tertib sampah.


“Upaya menertibkan atau membersihkan sampah di Kota Pekanbaru termasuk yang membuang tidak pada tempatnya,” jelas Kombes Jeki saat ekspos di Diskominfotik Pekanbaru, Selasa (15/4).


Ungkap kasus pertama ada tiga pelaku yakni inisial AAS (20), R (51) dan ZE di mana mereka berprofesi sebagai sopir yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal.


Para pelaku ini ditangkap lantaran membuang sampah di Jalan Siak II Kelurahan Palas serta di Jalan Usaha Maju Kecamatan Tenayan Raya. Polisi pun menyita satu unit mobil pick up sebagai sarana pengangkut sampah.


Lalu untuk ungkap kasus kedua ditersangkakan dua pelaku yakni inisial RMH (22) dan T (59), mereka ini lantaran membuang sampah di Jalan Soekarno Hatta serta di TPU kawasan PHR.


Sedangkan ungkap kasus yang ketiga ada dua pelaku inisial M (48) dan D (45), kedua pelaku ini diduga melakukan pungutan liar dengan modus retribusi sampah.


Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menambahkan bahwa untuk ungkap kasus pertama dan kedua adalah angkutan mandiri yang ilegal dan membuang sampah ke TPS.


“Usaha mandiri yang tidak resmi, yang tidak terdaftar,” jelas Kompol Bery.


Alasan pelaku ini hanya membuang sampah ke TPS dikarenakan untuk menghemat biaya. “Upah tidak sesuai dan untuk menghemat biaya tidak dibuang ke transdepo malah ke TPS yang seharusnya untuk masyarakat,” tukasnya.



Berita Lainnya