Satpol PP Baru TErtibkan 30 Tiang Reklame tak Berizin di Pekanbaru

Riaumandiri.co - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengaku, hingga Minggu,(13/4), baru sekitar 30 tiang reklame tak berizin yang ditertibkan dari target sebanyak 580 unit.
Tiang- tiang tersebut tersebar di Jalan protokol seperti Flyover Kartama, hingga Simpang Bandara.
"Sampai hari ini (Ahad), kita sudah menertibkan tiang reklame yang izinnya kedaluwarsa hampir 30 tiang ya, itu dari Simpang Bandara sampai Flyover Kartama," ujar Zul, sapaan akrabnya, Minggu, (13/4).
Ia menuturkan, selama tiang reklame tersebut tanpa memiliki izin harus segera dicabut, tak hanya itu, Zul menjelaskan penertiban ini akan terus dilaksanakan di sepanjang Jalan Sudirman.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar menuturkan penertiban tiang reklame ini dilaksanakan secara bertahap, dan merupakan program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
"Penataan ini bagian dari upaya merapikan wajah kota, khususnya di jalan-jalan utama kita, kami menyadari banyak papan reklame yang dimiliki pihak berkepentingan besar," ujarnya.
Penertiban ini didukung oleh Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. "Langkah ini diyakini dapat berjalan lancar dengan dukungan semua pihak, selama kita berada do jalur yang benar dan sesuai dengan hukum, kita optimis tidak akan menghadapi kendala berarti," katanya.
Untuk diketahui Presiden Prabowo dalam retreat di Magelang memang menginstruksikan untuk setiap kepala daerah untuk menata ulang reklame yang dinilai mengganggu estetika kota.
Berita Lainnya
- Ini Alasan Pekanbaru Belum Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
- Jaksa Tuntut Lima Terdakwa Narkoba Hukuman Mati
- Mardianto Manan: Ada Apa dengan Banjir Pekanbaru?
- Buronan Kasus Pengancaman Dieksekusi Kejari Pekanbaru
- PAD Pekanbaru 2024 Rp822 Miliar, DPRD Pekanbaru: Harusnya Bisa Lebih Tinggi
- Diduga Buntut Debt Collector Ribut di Mapolsek, Kapolsek Bukit Raya Dijabat Kompol David Ricardo