Kasus Perang Sarung di Rumbai, Keluarga Korban Kecewa Atas Tuntutan Ringan Terdakwa

Kasus Perang Sarung di Rumbai, Keluarga Korban Kecewa Atas Tuntutan Ringan Terdakwa

Riaumandiri.co - Empat terdakwa  perang sarung  yang menewaskan Rayhan Aprilian (15) dituntut  hukuman  ringan.  Terdakwa berinisial BA (15), HH (15), MRA (13) dan IP (14).


Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU), Senator Boris Panjaitan, pada persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/4).



Para terdakwa dituntut berbeda oleh jaksa yakni 1 tahun penjara, 1 tahun 2 bulan penjara dan tindakan pembinaan. 


Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 80 ayat  (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Atas tuntutan  itu, kakak korban Muhammad Ilham menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai tuntutan itu terlalu ringan,  tidak sesuai dengan hilangnya nyawa korban.


“Ini kehilangan nyawa, masa tuntutannya hanya setahun? Tidak sebanding  dengan korban yang kehilangan nyawa dan luka bagi keluarganya,” ujar Ilham,  Jumat, (11/4).


Ia mempertanyakan pertimbangan jaksa yang menuntut para terdakwa dengan hukuman ringan. Padahal jika menilik Pasal 80 ayat  (3), ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


"Apa pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan, hanya 1 tahun dan 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa, jauh dari batas maksimal ancaman hukuman. Apa sudah mempertimbangkan luka dan akibat fatal tang ditimbulkan," kata Ilham.


Untuk itu, Ilham berharap dalam putusannya nanti, majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa. "Kami berharap hukuman yang adil, setimpal dengan perbuatan terdakwa," harapnya.


Ilham menyatakan, di persidangan  para terdakwa  mengajukan permohonan maaf, dan telah dimaafkan. "Tapi itu kan tidak menghilangkan tindak pidana," tuturnya.


Terpisah, JPU Senator Boris Panjaitan membenarkan kalau para terdakwa dihukum 1 tahun hingga 1 tahun 2 bulan penjara.  Menurutnya, tuntutan itu sesuai fakta yqng terungkap di persidangan.


"Terhadap  4 anak tersebut berdasarkan fakta persidangan  terbukti melakukan tindak pidana  kekerasan yqng mengakibatkan korban Rayhan Aprilian meninggal dunia," jelas Boris.


Boris  menjelaskan, hal yang meringankan hukuman karena para terdakwa menyatakan menyesal atas tindakan yang dilakukannya kecuali terdakwa IP yang tidak mengaku, terdakwa masih muda, dan dapat dibina.


Sementara, hal memberatkan perbuatan terdakwa  telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.


Terdakwa  BA, HH ,  dan MRA  dituntut dan  hukuman 1 tahun penjara sedangkan IP  dituntut  hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Para terdakwa juga mengikuti pelarihan kerja selama 3 bulan  di Adi Sekar.


Pelatihan  kerja selama 3 bulan itu juga berdasarkan pertimbangan  dari Litmas BAPAS. "Mereka (BAPAS)  hanya merekom pelatihan kerja, tapi kita menilai ada yang meninggal, ada tindak pidana. Kita mengedepankan kebaikan hidup anak," paparnya.


Boris menyatakan bahwa dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


 Undang-undang tersebut pada prinsipnya mengedepankan upaya untuk menghindarkan anak dari proses peradilan yang dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembangnya dan pendekatan yang digunakan bertujuan untuk mengembalikan anak ke lingkungan sosialnya secara wajar.


"Jadi, tuntutan  itu sudah sesuai fakta hukum. Saya siap mempertanggungjawabkannya secara pribadi," pungkas Boris.


Untuk diketahui, peristiwa terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.



Berita Lainnya