Warga Keluhkan Keberadaan Tukang Parkir di Lubuk Dalam

Riaumandiri.co - Warga di Kecamatan Lubuk Dalam mengeluhkan akan keberadaan tukang parkir, terutama di sekitaran Pasar Lama dan Pasar Baru.
Seperti yang diungkapkan warga dalam unggahan di medis sosial Facebook, di mana di setiap sudut toko, warung harian maupun ATM sudah ada tukang parkirnya.
Camat Lubuk Dalam M Agung Apandi mengatakan bahwa ia belum bisa memberikan informasi secara rinci tentang masalah parkir tersebut.
"Tapi akan kami tindaklajuti dengan memanggil pihak-pihak terkait baik dari pihak pemegang parkir dan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak untuk mendiskusikan masalah keluhan masyarakat tersebut," ujarnya, Jumat (11/4).
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, memungut biaya parkir di Jalan Pertamina, Kecamatan Lubuk Dalam yang berstatus jalan nasional.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady, tindakan tersebut melanggar hukum dan disamakan dengan pungli.
"Berdasar UU Nomor 22 Tahun 2019 jalan nasional tidak boleh dipungut parkir. Jika hal itu dilakukan, maka itu melanggar hukum karena melakukan pungli (pungutan liar)," kata Rawa El Amady kepada riaumandiri.
Lanjutnya, Pasal 43 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan atau marka jalan.
"Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ," pungkasnya.
Berita Lainnya
- Polsek Sabak Auh Amankan Perayaan Imlek 2576 Kongzili
- Bersama April Grup, Polres Siak Tanam Jagung 3 Hektar di Dayun
- Banjir di Pusako, Dinsos Dirikan Dapur Umum
- 285 Pejabat Fungsional Pemkab Siak Dilantik
- Jaga Kondusifitas PSU, Baznas Siak Tunda Penyaluran Gemar Berzakat
- Ops Tertib Ramadan Lancang Kuning 2025, Polres Siak Berbagi Takjil