PT Gatipura Mulya Mangkir dari Panggilan Komisi II DPRD Kuansing

PT Gatipura Mulya Mangkir dari Panggilan Komisi II DPRD Kuansing

Riaumandiri.co - PT Gatipura Mulya mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kuantan Singingi, Rabu (9/4), ini menandakan ketipatuhan perusahaan tersebut atas kebijakan legislatif.


Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni, menegaskan bahwa akan menjadwalkan pemanggilan kedua dan pembahasan tidak lagi hanya fokus pada persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga akan menyasar legalitas lahan yang dikelola oleh PT. Gatipura Mulya, termasuk dugaan pengelolaan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.



“Silakan dijadwalkan ulang pekan depan. Undang juga Dinas Perkebunan, Disnaker, Camat Pangean, dan Pemerintah Desa Sungai Langsat,” tegas Fedrios kepada Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD.


Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan bahwa PT. Gatipura Mulya mengelola lahan lebih dari seribu hektare, melebihi luas HGU yang tercatat. Dugaan pelanggaran administratif ini membuka kemungkinan terjadinya konflik agraria yang lebih luas, sehingga perlu investigasi lintas sektor.


Dalam rapat yang tetap berlangsung tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran oleh perusahaan, antara lain tidak adanya Peraturan Perusahaan yang sah, tidak melaporkan data ketenagakerjaan secara resmi, serta belum memiliki Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).


Dugaan pelanggaran ini pertama kali disuarakan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kuansing, yang juga hadir dalam rapat bersama perwakilan mahasiswa dari Ikatan Pelajar Pangean (Ipperpa) dan Himpunan Mahasiswa Kuantan Singingi (Himakusi) Pekanbaru. Para mahasiswa turut menyuarakan keluhan masyarakat mengenai minimnya kontribusi sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.


Pihak Sekretariat DPRD menyebutkan bahwa PT. Gatipura Mulya mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan berada di Pekanbaru pada waktu yang bersamaan. Namun, Komisi II menilai alasan tersebut tidak cukup kuat dan mendesak agar perusahaan hadir dalam jadwal berikutnya.



Berita Lainnya