Lahan Sawit PT PLM Disegel, PETIR Harap Aset Diserahkan ke Negara

Lahan Sawit PT PLM Disegel, PETIR Harap Aset Diserahkan ke Negara

Riaumandiri.co - Penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan kembali mencuat setelah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel kebun kelapa sawit milik PT Palm Lestari Makmur (PLM) di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Tindakan ini turut menyeret Direktur PT PLM, Yunan Liem, yang telah diperiksa oleh Satgas PKH di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing, menilai penyegelan ini sebagai langkah awal yang positif. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus dilanjutkan dengan tindakan nyata untuk menyelamatkan aset negara.

"Satgas PKH jangan hanya menyegel, tapi harus mengelola dan mengalihkan seluruh hasil kebun tersebut untuk negara. Kami akan terus mengawal agar PT PLM tidak lagi mengambil hasil panen sawit dari lahan ilegal tersebut," tegas Jackson.


Menurut Jackson, PT PLM telah beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2007. Ironisnya, perusahaan tetap memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), meski lahan mereka berada di wilayah Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Hutan Produksi yang telah dikonversi (HPK).

"Bagaimana bisa izin usaha perkebunan diterbitkan di kawasan hutan, tanpa HGU? Ini jelas-jelas menyalahi aturan dan merugikan negara," ujarnya.

Jackson juga mengungkap adanya indikasi kolusi dalam proses perizinan. PT PLM diketahui memiliki izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Inhu dan surat pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan, namun menurut PETIR, proses tersebut tidak prosedural dan sarat kepentingan.

Lebih lanjut, Jackson membeberkan bahwa Kementerian Kehutanan sudah pernah menolak permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan oleh PT PLM melalui surat Nomor S.657/Menhut-II/KUH/2013 tertanggal 17 Juni 2013. Meskipun begitu, aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa hambatan.

PETIR memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai puluhan miliar rupiah. Rincian kerugian itu antara lain, PBB tidak dibayar sejak 2007: Rp8,5 miliar, PPN tidak disetorkan sejak 2014: Rp10 miliar, PNBP (HGU) tidak dibayar: Rp6 miliar dan PPh Pasal 22 sejak 2014: Rp3 miliar.

Lalu, PPh Pasal 21 sejak 2014: Rp25 miliar, Transaksi jual beli saham tak dilaporkan: Rp2,8 miliar, dan Pajak lainnya termasuk PPh 23, PPN KMS, dan PPh 4(2).

"Itu belum termasuk kerusakan lingkungan, kerugian ekosistem, dan hilangnya potensi provisi sumber daya hutan," tambah Jackson.

Ketika dimintai tanggapan, Direktur PT PLM, Yunan Liem, hanya memberikan jawaban singkat. "Biarkan aja lah," ujarnya santai.



Berita Lainnya