Ini Kata DPRD Pekanbaru Soal Pengadaan Mobil Dinas Wako dan Wawako

Ini Kata DPRD Pekanbaru Soal Pengadaan Mobil Dinas Wako dan Wawako

Riaumandiri.co Pembelian mobil dinas untuk Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru sudah sesuai dengan aturan dan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.


Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Selasa (8/4), seiring mencuatnya isu tersebut.



Menurut Isa, proses penganggaran sudah dilakukan sejak September 2024, jauh sebelum pelaksanaan Pilkada maupun pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif.


"Itu secara aturan. Kalau prosesnya, itu kan sudah dianggarkan pada penyusunan APBD 2025 di bulan September 2024. Kemudian pembeliannya dilakukan awal Februari 2025, sebelum Wali Kota dan Wakil Wali Kota dipilih dan dilantik," kata Isa.


Ditambahnya, pengadaan kendaraan dinas bukan hanya untuk Wali Kota dan Wawako, tetapi juga untuk pimpinan DPRD. Namun saat itu, ia dan para wakil ketua DPRD sepakat untuk menunda pengadaan mobil dinas, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.


"Kesepakatan itu saya sampaikan ke Sekwan dan Pj Wali Kota waktu itu, Pak Roni Rahmat. Beliau menyetujui dan berterima kasih atas keputusan penundaan," tambahnya.


Isa juga menyebutkan bahwa proses pembatalan pengadaan hanya bisa dilakukan untuk kendaraan ketua DPRD, sementara mobil untuk wakil ketua sudah dalam proses pemesanan sehingga tak bisa dibatalkan.


"Sampai sekarang saya masih memakai mobil dinas lama tahun 2017, dan itu hanya satu unit saja," katanya.


Ia berharap polemik terkait pengadaan mobil dinas ini tidak terus dibesar-besarkan dan meminta agar semua pihak lebih fokus terhadap isu-isu strategis di Kota Pekanbaru.


"Kita fokus saja urus pembangunan Kota Pekanbaru, penanganan sampah, banjir, dan jalan berlubang," tutup Isa.



Berita Lainnya