Dinilai Langgar Aturan, Polisi Tindak Truk Angkut Akasia di Rohil

Riaumandiri.co - Satlantas Polres Rohil menindak truk pengangkut kayu akasia lantaran beroperasi pada Rabu (2/4), tentu ini melanggar aturan yang telah ditetapkan sampai 4 April 2025.
"Sebelumnya sudah dilarang beroperasi sejak 28 Maret hingga 4 April 2025, tetapi sopir ini malah nekat membawa truk bermuatan 14 ton kayu akasia. Karena itu kita melakukan tilang," kata Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja.
Luthfi mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar ketentuan pembatasan operasional selama periode krusial arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 Hijriah.
Operasi penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, meminimalisir potensi kemacetan, dan meningkatkan tingkat keselamatan bagi seluruh pengguna jalan selama masa perayaan Idulfitri.
Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan utama adalah ditemukannya truk yang mengangkut muatan kayu dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) melebihi batas yang telah ditetapkan, yakni lebih dari 14 ton.
Kendaraan berat tersebut terpantau tetap beroperasi di luar jadwal dan ketentuan yang telah disosialisasikan sebelumnya. Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan peraturan yang telah dikeluarkan untuk mengatur operasional kendaraan barang selama masa mudik dan balik Lebaran.
"Ada dua pelanggaran yang dilakukannya, pertama beratnya melebihi batas di atas 14 ton, kedua sopirnya beroperasi di waktu yang dlarang," kata Luthfi.
Luthfi menjelaskan bahwa tindakan penindakan yang dilakukan oleh pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat.
Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari sejumlah instansi terkait, termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas POLRI), dan Direktur Jenderal Bina Marga.
SKB tersebut bernomor KP-DRJD 1099 Tahun 2015, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2025.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Gubernur Riau dengan Nomor 500.II/DPHB-KBD.2/964 yang secara spesifik mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 H di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Rokan Hilir.