Pemko Pekanbaru Akan Gratiskan Parkir di Warung Kuliner dan Usaha Kecil

Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru akan menggratiskan biaya parkir di warung kuliner maupun usaha kecil lainnya, selain dari toko ritel modern, Rabu (2/4).
Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian agar pelaksanaannya bisa berjalan efektif.
"Pak Wali sudah memberikan instruksi, dan penerapannya akan segera dilakukan. Saat ini, tim masih dalam proses pengkajian di lapangan," ujar Zulhelmi Arifin.
Selain memberikan kenyamanan bagi warga, kebijakan parkir gratis ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan UMKM dan meningkatkan daya saing usaha kecil.
"Pemerintah kota ingin berpihak kepada pedagang kecil dan UMKM. Dengan parkir gratis, diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung penjualan pedagang," tambah Zulhelmi.
Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru tengah menghitung potensi dampak perubahan sistem parkir terhadap pendapatan daerah.
Jika kebijakan ini diterapkan, retribusi parkir akan dihapus dan digantikan dengan pajak parkir, di mana pemilik usaha yang akan menanggung biaya parkir pelanggan dengan sistem penghitungan tertentu.
"Ada klasifikasinya, misalnya satu ruko, dua ruko, tiga ruko, tentu akan berbeda perhitungannya. Nantinya, parkir ini akan dialihkan menjadi pajak parkir dengan sistem yang lebih adil," jelas Zulhelmi.
Berita Lainnya
- Bazar Kue Lebaran di Kawasan STC Ramai Dikujungi Pemudik
- Usai KPK Periksa 10 Pejabat, Pj Wako Roni Minta Pegawai Kerja Sesuai Aturan
- Cukup Tunjukan Kartu Pelajar, Wako Agung Gratiskan Ongkos Bus TMP Bagi Pelajar Sekolah
- Satpol PP Pekanbaru Akan Razia KTP
- Pemko Pekanbaru Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaiki Jalan
- Viral Bayi di Pekanbaru Diduga Diculik, Begini Cerita Sebenarnya