Terima Remisi, 13 Warga Binaan Rutan Kelas I Pekanbaru Bebas

Terima Remisi, 13 Warga Binaan Rutan Kelas I Pekanbaru Bebas

Riaumandiri.co - Sebanyak 684 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru menerima Remisi Khusus (RK).


Remisi ini dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.



Pemberian remisi ini berlangsung secara serentak se-Indonesia, Jumat (28/3), untuk di Rutan Kelas I Pekanbaru mengikuti agenda ini secara daring di aula.


Hak pengurangan masa tahanan ini, terbagi ke dalam dua remisi yakni RK I sebanyak 669 warga binaan lalu RK II diterima 15 warga binaan dengan rincian 13 warga binaan langsung bebas sedangkan sisanya menjalani subsider pidana kurungan pengganti denda.


Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif serta menaati peraturan selama menjalani masa hukuman.


Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Drs. Agus Andrianto menekankan bahwa pemberian remisi dalam momen keagamaan seperti Idul Fitri dan Nyepi merupakan bagian dari pembinaan, memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri serta kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.


Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan di luar setelah menjalani masa pembinaan di Rutan Pekanbaru.



Berita Lainnya