Dana Bagi Hasil PSN Untuk Daerah tidak Proporsional

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyebut dana bagi hasil atas keberadaan Proyek Nasional (PSN) yang diberikan pemerintah pusat ke daerah tidak proporsional.
Hal itu diungkapkannya usai mendengar aduan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI ke Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (26/3/2025).
Kabupaten Karawang yang merupakan wilayah industri seharusnya kata dia bisa lebih optimal mendapatkan keuntungan dari adanya pabrik-pabrik besar di wilayahnya.
"Karawang yang merupakan wilayah industri ini, letak dari pabrik-pabrik besar proyek strategis nasional (PSN) bisa merasakan manfaatnya dari keberadaan pabrik besar dan psn di sana. Jadi, tidak hanya di Jakarta saja, masyarakat Karawang juga bisa merasakannya" ujar dia.
Pemerintah daerah tidak diperkenankan memungut Bea Pungutan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas PSN. Padahal kata Irawan bila PSN boleh dikenakan BPHTB, suatu daerah industri seperti Kabupaten Karawang bisa lebih maju.
Untuk diketahui BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB dikenakan kepada orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, baik dari jual beli, waris, maupun lelang.
"Angka terkait dana bagi hasilnya sangat kecil. Salah satu problemnya itu potensial yang mengurangi dana bagi hasil adalah dicabutnya atau tidak dibolehkannya daerah memungut BPHTB," jelasnya.
Ia mengaku ada kesalahan dalam kerangka regulasi di Indonesia sehingga hal tersebut bisa terjadi. Komisi II ke depan lanjutnya, akan memperjuangkan dana bagi hasil ats PSN yang proporsional antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (*)
Berita Lainnya
- Ada Bonus Demografi, Gus Muhaimin: Perbanyak Sarana Pendidikan
- Toyota Yaris Facelift Meluncur di China
- Pencurian Baut dan Kabel Kereta Cepat, Komisi V DPR: Ini Menyangkut Nyawa
- Dewan Pekanbaru Dukung Penerapan Belajar Penuh
- All New Rush Resmi Mengaspal di Riau, Berikut Spesifikasinya
- DPR Minta Regulasi Industri Hasil Tembakau Perlu Dikaji Mendalam