Jaksa Tuntut Lima Terdakwa Narkoba Hukuman Mati

Jaksa Tuntut Lima Terdakwa Narkoba Hukuman Mati

Riaumandiri.co - Tuntutan pidana mati kembali dijatuhkan kepada lima terdakwa yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar di Riau.


Kelima terdakwa, yakni Muhammad Safri, Muhammad Anwar Marpaung, Zainuddin Sinaga, Riduansyah, dan Murliyanto, diduga berperan sebagai pengedar narkoba dalam kasus penyelundupan 30 kilogram sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.



Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (24/3), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Yunandi, menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum," ujar Arief pada Rabu (26/3).


Kasus ini bermula dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam operasi yang berlangsung pada 12 hingga 14 September 2024, polisi menangkap sejumlah tersangka dan menyita barang bukti berupa 30 kilogram sabu serta 11.000 butir pil ekstasi.


Pada 12 September 2024, Muhammad Safri menerima telepon dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang menginformasikan pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke Pekanbaru. Safri lalu menghubungi Riduansyah dan Murliyanto untuk menjemput barang tersebut di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Kota Pekanbaru.


Sekitar pukul 20.00 WIB, dua kurir, Muhammad Anwar Marpaung dan Zainuddin Sinaga, tiba di lokasi dengan mobil Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi BM 1650 SQ. Setelah serah terima, mobil tersebut dibawa oleh Riduansyah dan Murliyanto menuju Jambi untuk didistribusikan ke tiga kota, yakni Lubuk Linggau, Palembang, dan Mesuji.


Namun, aksi mereka telah diintai oleh polisi. Pada 13 September 2024 pukul 23.50 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap Muhammad Safri di sebuah hotel di Pekanbaru. Sementara itu, mobil yang membawa narkotika berhasil dihentikan oleh Polsek Siberida di Jalan Lintas Timur, Indragiri Hulu, dan kedua kurir yang membawanya ikut diamankan.


Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan operasi dengan metode 'control delivery' untuk menangkap penerima barang di Lubuk Linggau. Menggunakan kode transaksi 'ROLEX', tim Ditresnarkoba berpura-pura menjadi kurir dan berkomunikasi dengan penerima.


Pada 14 September 2024 pukul 12.00 WIB, di parkiran Pizza Hut, Jalan Yos Sudarso, Lubuk Linggau, seorang pria bernama Bambang Feri Irawan alias Feri datang untuk mengambil 10 bungkus sabu dan 5.000 pil ekstasi. Saat transaksi berlangsung, polisi langsung mengepung dan menangkapnya.


Atas tuntutan pidana mati yang dijatuhkan, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan setelah Lebaran. "Sidang berikutnya, pledoi dari para terdakwa," pungkas M Arief Yunandi.



Berita Lainnya