Banyak Kabupaten di Maluku Belum Miliki Perda Negeri, Senator Dorong DPD RI Bentuk Panja

RIAUMANDIRI.CO - Maluku dikenal sebagai wilayah dengan masyarakat adat yang kuat. Namun banyak desa di provinsi ini belum menerapkan sistem pemerintahan berbasis adat.
Ironis lagi, sejumlah kabupaten di Maluku masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemerintahan negeri atau pemerintahan adat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah mengakui eksistensi pemerintahan adat di Indonesia. Namun, implementasi di lapangan masih minim.
"Turunannya harus ada Perda adat, kemudian Peraturan Negeri (Perneg) di masing-masing negeri. Namun, faktanya tidak banyak desa yang memiliki Perneg,” ungkap Anggota Komite I DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina, saat reses di Kota Ambon, Senin (24/3/2025).
Menanggapi kondisi tersebut, Bisri berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengidentifikasi permasalahan di tingkat desa/negeri serta membantu penyusunan Perneg yang mengatur pemerintahan adat.
“Panja ini akan melibatkan akademisi dari berbagai disiplin ilmu guna membantu lahirnya regulasi yang mengikat sistem pemerintahan adat dan masyarakatnya,” jelasnya.
Gagasan pembentukan Panja muncul setelah dirinya melakukan serangkaian pertemuan dengan pemangku kepentingan di Maluku. Dalam diskusi dengan akademisi, ditemukan bahwa kapasitas aparatur desa dalam mengelola administrasi pemerintahan masih rendah, sehingga diperlukan pelatihan guna meningkatkan kompetensi mereka.
Selain itu, Bisri juga menyoroti urgensi revisi UU Desa, terutama terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa serta penguatan hak-hak desa adat yang hingga kini belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi tersebut.
Dengan langkah ini, diharapkan sistem pemerintahan adat di Maluku dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sehingga kesejahteraan masyarakat adat dapat semakin terjamin. (*)
Berita Lainnya
- Seleksi CPNS, Kemenpan dan RB Harus Buat Aturan yang Tegas
- Kerap Bikin Gaduh, LaNyalla Minta Elit Perbaiki Pola Komunikasi
- Fahira Idris: Sudah Saatnya Fungsi e-KTP Dimaksimalkan
- Marak Kasus PMI Ilegal, Ketua DPD RI: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah
- LaNyalla: Ada Persoalan Fundamental di Konstitusi Hasil Amandemen 1999-2002
- Komite II DPD RI Bahas Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan di Daerah