Politisi Golkar Pertanyakan Road Map Swasembada Pangan 2027

Politisi Golkar Pertanyakan Road Map Swasembada Pangan 2027

RIAUMANDIRI.CO - Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa mitra yang membahas seputar perkembangan pangan di Indonesia, ketidakjelasan kebijakan pemerintah terkait swasembada pangan, industri kelapa sawit, hingga kurangnya efisiensi dalam distribusi pangan.
 
Anggota Komisi IV DPR RI menyoroti tajam mengenai Swasembada Pangan. Ia mempertanyakan kejelasan road map pemerintah dalam mencapai target swasembada pangan pada tahun 2027. Ia mengkritik bahwa hingga saat ini, DPR belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai langkah-langkah dan konsep yang akan ditempuh.
 
Padahal, menurutnya, hal ini merupakan hal krusial yang harus dipertanggungjawabkan bersama untuk dapat menjawab terhadap tantangan dalam mewujudkan swasembada pangan itu sendiri.
 
Dirinya sebagai mitra belum pernah mendapatkan satu gambaran yang jelas daripada konsep pemerintah tentang road map untuk menuju swasembada pangan tahun 2027 itu seperti apa, formulasinya dan rencana kerjanya.

"Ini terus terang masih buta saya lihat. Ini masih belum clear sama sekali. Oleh karena itu, ini perlu dijawab. Kami menyampaikan secara umum tentang masalah yang terkait swasembada pangan ini, dan ini menjadi perhatian kami, karena ini memang menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Firman dalam RDP itu, Senin (24/3/2025). 

Firman turut menyoroti nasib industri kelapa sawit yang merupakan salah satu penopang postur anggaran APBN dan penyumbang devisa negara terbesar. Ia meminta agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap industri ini dan merumuskan kebijakan yang jelas dan konsisten untuk mendukung keberlanjutannya.
 
“Sawit sekarang ini banyak persoalan. Terutama masalah yang kaitannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja, keterlanjuran, justru yang sekarang ini akibat kesalahan daripada KLHK ketika tidak menyelesaikan dalam kurun waktu tiga tahun dan kemudian akhirnya sekarang dibentuk Satgas, banyak pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang ditangkap oleh Satgas dan kemudian asetnya disita oleh negara,” tutur politisi Partai Golkar ini.
 
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak bertujuan untuk menghambat industri kelapa sawit, melainkan untuk mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan adil.
 
“Ini enggak menyelesaikan masalah, padahal Cipta Kerja tujuannya bukan itu. Karena saya sebagai salah satu pembahas di situ. Ini mohon menjadi perhatian agar pertanyaan-pertanyaan jangan hanya disibukkan dengan masalah padi, gabah, dan sebagainya yang enggak pernah berhasil, tapi justru yang mendongkrak dan membawa manfaat bagi bangsa ini tidak pernah diperhatikan, terutama tentang masalah sawit," tegasnya.
 
Selain itu, terkait masalah efisiensi dan transparansi distribusi pangan dan pupuk, Firman menekankan pentingnya peran Bulog dalam menjaga stok pangan dan menyerap hasil panen petani. Ia mengkritik penugasan pembelian gabah kering panen apa adanya yang dinilai merugikan Bulog dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
 
“Bulog ini kan kerja profesional menggunakan dana pinjaman dari komersil loan kalau gak salah, ya. Nah kerugian nanti siapa yang akan menanggung ini? Apakah menjadi beban bulog sebagai perum atau ditanggung atau dia akan dibebankan kepada negara? Ini harus clear. Karena jika nantinya akan gagal, maka akan mengalami kerugian yang luar biasa. Karena sangat tidak layak. Nah, ini tolong agar diperhatikan agar Bulog tidak semakin terpuruk,” tekannya.
 
Ia juga mengkritik rencana pemerintah untuk menghilangkan peran distributor pupuk, yang dinilai dapat mengganggu stabilitas perekonomian. Ia meminta agar distributor pupuk tetap dipertahankan karena menjadi penopang dalam perekonomian serta keuangan negara.
 
“Saya minta supaya distributor ini tetap dipertahankan karena ini adalah bumper terhadap perekonomian dan bumper daripada keuangan negara. Saya tidak meyakini bahwa apa yang akan ditunjuk oleh pemerintah kalau langsung kepada kelompok tani itu tidak akan mengalami gagal bayar dan sebagainya,” pungkasnya. (*)



Tags Pertanian

Berita Lainnya