Bahas RUU KUHAP, Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Praktisi Hukum
_untuk_mendeng20250324142157.jpeg)
RIAUMANDIRI.CO - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan praktisi hukum, Senin (24/3). RDPU ini digelar dalam rangka memperkaya masukan dari pakar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi III akan terus membuka komunikasi terhadap masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan RUU KUHAP yang nantinya akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.
"Ini baru penyusunan, pembahasannya nanti kick off-nya itu di masa sidang yang akan datang sekitar tanggal 12 atau 13 bulan depan (April 2025). Jadi belum dibahas, (tetapi) teman-teman sudah diundang untuk memberikan masukan dan terus sampai ke depan sejak hari ini komunikasi kita tidak terputus, kawan-kawan bisa terus memberikan masukan," kata Habib.
Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengatakan bahwa dalam satu dekade terakhir masyarakat awam menghadapi situasi di mana begitu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Pelanggaran ini, menurutnya bukan hanya mencakup pelanggaran prosedural saja, namun juga terkait dengan administrasi surat-menyurat, korespondensi, bahkan hingga pidana.
"Pelanggaran ini di kemudian diiringi dengan pembentukan KUHAP baru yang kita sambut karena begitu banyak gagasan-gagasan baru termasuk bagaimana rekodifikasi terhadap undang-undang sektoral, namun tentunya dalam situasi seperti ini, ini perlu memperkuat mekanisme koordinasi dan supervisi yang belum diatur secara komprehensif oleh undang-undang manapun dan juga plus ego sektoral institusional jadi penting," katanya.
Advokat Juniver Girsang mengusulkan penambahan ayat pada pasal 19 yakni berbunyi, Pelapor/terlapor dan/atau advokatnya menghadiri gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). Kehadiran advokat, menurutnya penting memastikan transparansi, menjamin hak-hal pelapor maupun terlapor, serta mencegah potensi pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Selain itu, Pasal 26 juga diusulkan untuk ditambah pada Ayat (10) poin huruf "f". Selain itu, berbagai masukan juga diusulkan dalam RDPU tersebut. (*)
Berita Lainnya
- Komisi IV DPR Sidak dan Segel Tambak Udang Ilegal di Batam
- Penting Keterlibatan Orang Tua dalam Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah
- Komisi IV DPR Minta Menhut Jaga Martabat Rakyat daripada Melayani Pengusaha
- Komisi X DPR Dorong Pemerintah Selesaikan Masalah Guru Honorer
- Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Irwan Langsung Kunker di Dua Kecamatan
- Indra: Permintaan Kursi ke Garuda Buat Anggota DPR Bukan Gratis