Paripurna LKPJ, Realisasi Pemkab Kuansing 2024 Capai 91,48 Persen

Paripurna LKPJ, Realisasi Pemkab Kuansing 2024 Capai 91,48 Persen

Riaumandiri.co - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024. 

Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, dengan dihadiri 22 dari 35 anggota DPRD Kuansing, Senin (24/3).



Dalam sambutannya, Satria Mandala Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan LKPJ tahun sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.


Aturan mengenai penyampaian LKPJ ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Sementara itu, Pasal 71 ayat (2) menyebutkan bahwa LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 13 Tahun 2019 juga mengatur bahwa penyampaian LKPJ dilakukan melalui rapat paripurna DPRD.


LKPJ Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024 disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin.


Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, terealisasi sebesar Rp1,419 triliun lebih atau 91,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,552 triliun lebih. 


Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kuantan Singingi terealisasi sebesar 71,60 persen atau Rp122,184 miliar lebih, dengan realisasi pajak daerah mencapai 52,09 persen. Pendapatan transfer tahun 2024 terealisasi Rp1,297 triliun lebih atau 93,93 persen dari target, dengan dana perimbangan mencapai 97,25 persen dan pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya (DID dan Dana Desa) terealisasi 100 persen. Pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi terealisasi sebesar 62,64 persen.


Dari sisi belanja daerah, realisasi anggaran tahun 2024 mencapai Rp1,582 triliun lebih atau 87,14 persen dari target sebesar Rp1,816 triliun lebih. Secara rinci, belanja operasi terealisasi Rp1,138 triliun atau 91,31 persen, belanja modal Rp194,934 miliar lebih atau 70,15 persen, belanja tak terduga Rp179,48 juta lebih atau 1,36 persen, dan belanja transfer Rp249,065 miliar lebih atau 89,49 persen.


Sementara itu, pembiayaan daerah tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp264,12 miliar lebih, dengan realisasi sebesar Rp178,73 miliar lebih atau 67,67 persen.


Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi juga melakukan sembilan kali perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.


Dari hasil perubahan tersebut, APBD perubahan pendapatan daerah meningkat menjadi Rp1,552 triliun lebih, naik sebesar Rp44,851 miliar lebih atau 2,98 persen dibandingkan APBD murni yang sebesar Rp1,507 triliun lebih. Sementara itu, belanja daerah meningkat sebesar Rp44,851 miliar lebih atau 2,53 persen sehingga menjadi Rp1,816 triliun lebih dibandingkan APBD murni yang berjumlah Rp1,771 triliun lebih.


Dengan penyampaian LKPJ ini, DPRD Kuantan Singingi akan melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta program pembangunan yang telah dijalankan selama tahun 2024.



Berita Lainnya