Arus Mudik 2025, Kendaraan Berat Mulai Dilarang Beroperasi di Pekanbaru

Arus Mudik 2025, Kendaraan Berat Mulai Dilarang Beroperasi di Pekanbaru

Riaumandiri.co - Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mulai memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan berat untuk melintas di wilayah hukumnya.


Pelarangan ini berlaku selama dua pekan, terhitung mulai hari ini, Senin (24/3) hingga Selasa (8/4).



Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP I Made Juni Artawan menjelaskan bahwa  pemberlakuan ini berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Mentri.


“Pembatasan beroperasinya kendaraan sumbu tiga diberlakukan di jalan tol dan jalan arteri selama pelaksanaan Ops Ketupat Lancang Kuning 2025 guna memberikan kelancaran duta mudik dan balik hari raya Idulfitri 1446 H,” kata AKP Made Juni, Senin (24/3).


Ada beberapa tipe kendaraan yang dibatasi waktu operasional dalam kebijakan ini, yakni kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan.


Kemudian kendaraan dengan kereta gandeng, lalu kendaraan pengangkut bahan material juga dilarang untuk beroperasi.


Sedangkan kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan diantaranya kendaraan pengangkut bahan bakar, kendaraan pengangkut pupuk.


Selanjutnya kendaraan pengangkut hantaran uang, kendaraan pengangkut keperluan penanganan bencana alam, kendaraan pengangkut hewan ternak dan kendaraan pengangkut barang dan bahan pokok.


“Semoga dengan adanya pelarangan ini dapat memberikan kelancaran bagi pemudik dengan selamat dan nyaman,” tukasnya.



Berita Lainnya