Mantan Pj Kades di Rohil Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19

Mantan Pj Kades di Rohil Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19

Riaumandiri.co - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa atau Penghulu Pulau Halang Hulu, Rokan Hilir (Rohil) Muhammad Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hatta diduga menyelewengkan dana bantuan Covid-19 dan dana ketahanan pangan desa.


Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan bahwa kasus ini mulai ditangani Unit Tipikor Satreskrim sejak 23 November 2023 setelah adanya laporan bahwa Hatta tidak pernah masuk kantor selama menjabat sebagai Pj Penghulu.



"Kami awalnya mendapat informasi bahwa MH (Muhammad Hatta,red) selaku Pj Kepala Desa atau Penghulu Pulau Halang Hulu tak pernah masuk kantor," ujar AKBP Isa, Minggu (23/3).


Selain itu, dugaan penyimpangan muncul dalam kegiatan desa yang seharusnya menggunakan dana ketahanan pangan sebesar Rp182 juta untuk ternak kambing. Namun, program tersebut tidak pernah direalisasikan.


Hal serupa terjadi pada program Desa Siaga untuk penanggulangan Covid-19 yang memiliki anggaran Rp73 juta, namun tak ada bukti pelaksanaannya.


"Kami menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus Desa yang tidak direalisasikan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya,red)," tambah dia.


Hasil penyelidikan lebih lanjut menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran desa. Hatta diduga menyelewengkan Dana Kepenghuluan (DK) sebesar Rp913.516.000, Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) Rp 541.201.578, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi senilai Rp125.000.000. Total dana yang dikelola secara tidak transparan mencapai Rp 1.579.717.578.


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menemukan unsur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.


"Modusnya adalah dengan tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara akibat tindakan MH mencapai Rp372 juta lebih," ungkap AKP I Putu Adi.


Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 10 Maret 2025, penyidik resmi menetapkan Hatta sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.


"Kami akan mengusut tuntas kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa untuk mengelola keuangan negara dengan transparan dan bertanggung jawab," tutupnya.



Berita Lainnya