Polisi Amankan Jukir di Jalan Taskurun

Polisi Amankan Jukir di Jalan Taskurun

Riaumandiri.co - Seorang Juru Parkir (Jukir) bernama Hendra Jaya diamankan oleh Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Rabu (19/3) petang.


Pria umur 52 tahun itu diamankan lantaran memungut retribusi parkir melebihi ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025, di mana tarif parkir sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000.



Pungutan itu terjadi saat mengutip di Toserba Era Jalan Taskurun, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.


Hendra diamankan tanpa perlawanan setelah aksinya viral di media sosial lantaran memaksa pengendara membayar parkir sebesar Rp3 ribu dimana seharusnya Rp2 ribu untuk sekali parkir.


Dari video viral tersebut, Tim Opsnal langsung segera mendatangi lokasi dan menemukan terduga pelaku masih berada di sekitar area parkir tersebut.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksinya.


Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan saat diintrogasi pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran ia belum menerima karcis parkir tarif baru dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.


“Memang sebelumnya tarif parkir di Kota Pekanbaru untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp3 ribu, roda 2 Rp2 ribu. Namun, sejak Agung Nugroho dilantik menjadi Walikota tarif parkir di Kota Pekanbaru turun dimana roda 4 menjadi Rp2 ribu sementara roda 2 Rp1000, meski begitu pelaku ini tetap meminta Rp3 ribu kepada pengendara secara kasar dengan alasan bahwa ia belum menerima karcis parkir baru dari Dinas Perhubungan. Aksinya tersebut sempat direkam oleh korban dan Viral di media sosial,” kata Kompol Syafnil.


Namun, jukir tersebut sudah dipulangkan tanpa adanya penahanan atau proses hukum, akan tetapi membuat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa.


“Apabila mengulangi, pelaku akan kita proses hukum,” kata Kapolsek.


Ditegaskan Kompol Syafnil, bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan premanisme di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Jika ada masyarakat yang mengalami atau menyaksikan aksi serupa, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” katanya menyudahi.



Berita Lainnya