Revisi UU TNI, Dasco: Supremasi Sipil Tetap Jadi Prinsip Utama

RIAUMANDIRI.CO - DPR RI menggelar Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025), dengan salah satu agenda pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi UU TNI ini telah melalui berbagai tahapan dialog dan konsultasi dengan elemen masyarakat.
"Kami sudah melakukan upaya maksimal dengan komunikasi intens bersama berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa, NGO, dan Koalisi Masyarakat Sipil. Masukan-masukan dari mereka juga telah kami akomodasi dalam revisi UU TNI ini," ujar Dasco usai rapat paripurna.
Menanggapi dinamika politik terkait revisi UU TNI, Dasco memastikan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama. "Kami telah bersepakat bahwa dalam revisi UU TNI ini tidak ada kembalinya dwi fungsi TNI. Beberapa pasal yang dibahas juga tidak mengandung unsur yang mengarah pada peran TNI di ranah sipil," tegasnya.
Revisi ini menyesuaikan dengan kebutuhan pertahanan nasional dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan global, sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menjawab kekhawatiran publik, Dasco menegaskan bahwa dokumen revisi final akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat.
"Kami sudah berbagi dengan teman-teman NGO, dan saya telah meminta agar dokumen bersihnya diunggah hari ini sehingga bisa diakses oleh masyarakat luas. Apa yang kami sampaikan sebelumnya, itulah yang diperempurnakan tanpa ada perubahan substansial," ungkapnya.
Revisi UU TNI diketahui merupakan bagian dari upaya reformasi pertahanan yang lebih adaptif terhadap tantangan keamanan modern.
Beberapa poin utama dalam revisi ini meliputi: peningkatan profesionalisme TNI melalui penguatan tugas pokok dan fungsi sesuai prinsip demokrasi; penyesuaian terhadap dinamika keamanan nasional dan global, terutama dalam menghadapi ancaman non-tradisional seperti siber dan terorisme; Peningkatan kesejahteraan prajurit TNI untuk mendukung efektivitas tugas dan fungsi pertahanan negara.
DPR RI berharap dengan revisi ini, TNI dapat semakin fokus pada tugas pertahanan negara tanpa terlibat dalam ranah politik atau pemerintahan sipil. Komitmen DPR terhadap supremasi sipil tetap menjadi jaminan bahwa revisi ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi 1998. (*)