Polres Kampar Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bangkinang Kota

Polres Kampar Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bangkinang Kota

Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Seorang pria berinisial BD (27) ditangkap di Lapangan Merdeka, Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, pada Minggu (16/3) sekitar pukul 00.15 WIB.



Penangkapan BD berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar segera bergerak ke tempat kejadian dan mengamankan BD.


"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka BD," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Rabu (19/3).


Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan enam paket daun ganja kering seberat 90 gram. Paket ganja itu dibungkus menggunakan plastik dan kertas buku, lalu ditemukan di bawah pohon tempat BD duduk.


"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial MS, yang kini berstatus DPO," ungkap AKP Era Maifo.


Hasil tes urine BD menunjukkan negatif THC, namun ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, BD telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.


Sementara itu, Polres Kampar masih memburu MS yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. "Kami akan terus melakukan pencarian terhadap MS. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar," tegas AKP Era Maifo.



Berita Lainnya