DPR RI: Proses Revisi UU TNI tidak Dilakukan Terburu-buru

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dilakukan dengan terburu-buru.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pimpinan Komisi I DPR dan perwakilan dari masing-masing fraksi yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Pimpinan DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) tersebut menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang TNI sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan telah dibahas secara mendalam oleh Komisi I DPR. Prosesnya melibatkan partisipasi publik yang sangat diperhatikan.
“Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, itu rapat terbuka. Dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang, itu memang ada aturannya di dalam peraturan pembuatan undang-undang dan tidak menyalahi mekanisme yang ada,” tandas politisi Partai Gerindra ini.
Meski revisi ini hanya melibatkan tiga pasal, Dasco menekankan bahwa proses pembahasannya tetap membutuhkan waktu yang cukup. "Walaupun hanya tiga pasal, pembahasannya memerlukan waktu karena kita perlu merumuskan kata-kata yang tepat dalam naskah akademik dan pokok-pokok pembahasan," lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun perencanaan awal untuk pembahasan ini dijadwalkan selama empat hari, rapat kemudian disingkat menjadi dua hari untuk efisiensi. Hal ini juga dilakukan karena melibatkan berbagai institusi terkait.
Selain itu, Dasco memastikan bahwa proses pembahasan sudah selesai dan saat ini revisi Undang-Undang TNI telah diajukan kepada Komisi I untuk ditindaklanjuti. “Proses ini sudah selesai dibahas, dan akan diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menambahkan bahwa dalam rapat panja yang digelar oleh Komisi I, sudah melibatkan berbagai pihak, mulai Mensesneg , Kementerian Pertahanan, hingga perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum. Semua partisipasi publik juga ditegaskannya sudah dilaksanakan dengan baik.
Terkait dengan pertanyaan apakah revisi Undang-Undang TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna, Dasco menegaskan bahwa hal itu tergantung pada penyelesaian pembahasan yang masih berlangsung. “Kalau apabila selesai kemudian sudah bisa dibawa, apabila kemudian belum selesai ya mungkin belum bisa dibawa (ke paripurna),” tutup Dasco. (*)