Sudah Tandatangani, Wako Agung Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Idulfitri 1446 H

Riaumandiri.co - Wako Agung Nugroho mengingatkan seluruh perusahaan swasta untuk mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lama H-7 Idulfitri 1446 H/2025 M.
Dia menyampaikan sudah menandatangani surat terkait pemberitahuan pembayaran THR bagi seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Kita sudah tandatangani suratnya. Perusahaan swasta paling lambat 7 hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan THR," tegas Agung Nugroho, Minggu (16/3).
Perusahaan swasta harus mengikuti aturan yang sudah dibuat terkait pembayaran THR. Bagi yang tidak menunaikan hak karyawan tentu bakal ditindak tegas bahkan hingga pencabutan izin usaha.
"Kita akan tindak tegas, bahkan kita akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya," katanya.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR. Masyarakat bisa mengadukan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya.
"Bagi yang belum dapat THR hingga 7 hari sebelum lebaran silahkan laporkan ke Kantor Disnaker," papar Agung.
Utuk pembayaran THR wajib dibayar penuh, dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah. Perusahaan juga diimbau membayar THR lebih awal, dan tidak menunggu waktu jatuh tempo.
Berita Lainnya
- Wako Agung Minta PUPR Percepat Normalisasi Sungai
- Pemko Pekanbaru Terbitkan Pedoman Ramadan 1446 H: Pastikan THM Tutup
- Pemko Pekanbaru Akan Gratiskan Parkir di Warung Kuliner dan Usaha Kecil
- Wali Kota Agung dan Wakil Markarius Salat Tarawih Perdana di Masjid Senapelan
- Pedagang Pasar Tumpah di Ahmad Yani Ditertibkan: Lewati Waktu Operasional
- Idulfitri 1446 H, Libur Sekolah Dimajukan dari Maret Hingga 8 April