Bupati Larang Sekolah Berlakukan Pungli
PASIR PENGARAIAN(HR)-Bupati Rokan Hulu Achmad melarang keras pihak sekolah di daerahnya berlakukan pungutan liar atau pungli dalam bentuk apapun. Terutama, pada tahun ajaran baru 2015/2016.
Dijelaskan Bupati Achmad, saat memasuki tahun ajaran baru, pungli semakin marak. Seperti mengatasnamakan uang bangku, uang buku, uang pembangunanan, perpisahan, dan pungli dalam bentuk lain.
Apalagi, seluruh sekolah negeri dan swasta telah menerima bantuan dana dari Bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah pusat. Dari itu, dia mengimbau agar tidak ada lagi pungli yang memberatkan orang tua siswa.
"Apabila ada sekolah kedapatan berlakukan pungli, maka saya akan melakukan tindakan tegas bagi oknum sekolah yang tidak bertanggungjawab," tegas Bupati Achmad saat melantik Lurah Kota Lama, Kecamatan Kuntodarussalam, belum lama ini.
Dia mengungkapkan, salah satu tujuan bantuan BOS untuk membebaskan pungli di sekolah. Dari itu, jika masih ada sekolah yang berlakuan pungli, maka sekolah bersangkutan perlu dievaluasi dan dipertanyakan.
Bupati Achmad menambahkan Pemkab Rohul melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohul tidak pernah melegalkan pungli dilakukan oleh pihak sekolah. Sebab, dia meyakini semua sekolah di daerahnya menerima bantuan dana BOS.
Orang nomor satu di Rohul itu mengajak seluruh masyarakat ikut mengawasi sistem pendidikan. Dia juga meminta, agar ada indikasi pungli di sekolah, segera dilaporkan ke Disdikpora Rohul, sehingga segera ditindaklanjuti.(adv/humas)