PT SBL Terancam Sanksi Berat: Terima Buah Sawit Diduga Ilegal

PT SBL Terancam Sanksi Berat: Terima Buah Sawit Diduga Ilegal

Riaumandiri.co - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Subur Berkah Lestari (SBL) di Kabupaten Kuantan Singingi kini menghadapi ancaman serius setelah tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (11/3).


Dari hasil sidak, tim menemukan bahwa PT SBL memperoleh pasokan buah sawit dari lima pihak penyuplai delivery order ( DO). Namun, tidak ada satupun pemasok yang berasal dari mitra perusahaan, yakni KUD Prima Sehati. 



Padahal, sesuai regulasi perizinan usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P), setidaknya 20 persen bahan baku harus berasal dari mitra resmi. Setiap harinya, PT SBL menerima antara 400 hingga 500 ton buah sawit dari pemasoknya, yang kini dipertanyakan asal-usulnya.


Pihak PT SBL mengakui lemahnya pengawasan terhadap pemasok buah (DO) dan berjanji untuk melakukan evaluasi serta pengawasan lebih ketat ke depannya. Mereka berdalih bahwa pabrik masih dalam tahap uji coba dan belum bekerja sama dengan KUD Prima Sehati. Namun, tim gabungan menegaskan agar PT SBL segera mematuhi regulasi jika tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.


"Kami meminta PT SBL memastikan bahwa pasokan buah sawit berasal dari sumber yang sah, bukan dari kawasan hutan atau lahan ilegal. Jika tidak, ada potensi sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha," tegas Kepala Dinas PTSP Kuansing, Jhon Pitte Alse.


Dugaan Buah Ilegal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)


Sumber dugaan pelanggaran ini awalnya diungkap oleh Seorang Aktivis di Kuansing  Edo Cipta Wiganda (ECW), yang menyoroti adanya kemungkinan PT SBL menerima buah sawit dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Seorang sopir dan warga setempat mengungkap bahwa marketing PT SBL berinisial Ag, yang merupakan pemilik DO tunggal, diduga berkomunikasi langsung dengan petani sawit dari kawasan TNTN untuk memastikan kelancaran pengiriman buah.


"Mereka (Ag, Lo, dan Yh) langsung menelepon bos kami dan menjamin buah bisa masuk ke pabrik tanpa kendala," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.


Dugaan ini semakin kuat setelah aktivis lingkungan asal Kuansing, Edo, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) terhadap PKS yang terindikasi melanggar aturan.


"Jika tuduhan ini benar, maka sertifikasi ISPO dan RSPO PT SBL harus direvisi. Jangan biarkan praktik ilegal ini terus berlangsung," tegas Edo.


Bantahan dari Pihak PT SBL


Sementara pasca viralnya tuduhan Edo Cipta Wiganda dengan diserati bukti -bukti yang dimiliki Merespons tudingan ini, Pihak Tim Legal PT SBL, Suherwin, membantah keras adanya penerimaan buah sawit dari kawasan TNTN. Menurutnya, pabrik hanya menerima buah dari masyarakat sekitar dan koperasi yang memiliki dokumen sah.


"Tuduhan tersebut tidak benar. Pabrik kami sudah jelas mencantumkan larangan menerima buah dari kawasan hutan dan ilegal," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Senin, 10 Maret 2025 di media beberapa media massa.


Ia juga menegaskan bahwa seluruh pemasok buah harus memiliki dokumen resmi terkait asal-usul bahan baku yang mereka kirimkan ke PT SBL. Setiap buah sawit yang masuk akan diperiksa dokumen dan kualitasnya sebelum diterima oleh pabrik.


Namun, pernyataan pihak legal PT. SBL bertolak belakang dengan  temuan tim gabungan dan laporan dari EDC memperlihatkan adanya ketidaksesuaian yang bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin PT SBL jika terbukti melanggar regulasi.


Langkah Pemerintah Selanjutnya


Dengan fakta -fakta tersebut Pemerintah daerah bersama DPRD Kuansing juga didesak untuk turun tangan guna memastikan regulasi perkebunan dan lingkungan benar-benar ditegakkan.


Apakah PT SBL mampu membuktikan kepatuhannya terhadap aturan atau justru menghadapi sanksi berat? Publik menanti ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang terbukti melanggar regulasi.




Berita Lainnya