Masih Bebas Bersyarat, Napi Edarkan 13,1 Kg Sabu dan 6.800 Pil Ekstasi Diringkus Polda Riau
,yangdidugasebagaikurirnarkoba,Rabu(12-3-2025).jpeg)
Riaumandiri.co - Seorang mantan narapidana berinisial DK kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap menjadi kurir narkoba di Riau.
Pria 46 tahun itu baru saja menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, namun kini harus kembali berhadapan dengan aparat kepolisian.
DK ditangkap pada Kamis (6/3) di Jalan Sidorukun, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13,1 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau yang sebelumnya menerima informasi tentang peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Riau, AKBP Nandang Lirama menjelaskan bahwa DK bertugas menjemput barang haram tersebut di Terminal AKAP Pekanbaru dan membawanya ke Jalan Sidorukun menggunakan mobil. Aksi ini dilakukan atas perintah seorang pria berinisial S.
"Barang bukti dijemput pakai mobil oleh tersangka atas perintah pria berinisial S," ujar AKBP Nandang didampingi Kasubdit I Resnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Rabu (12/3).
Namun, rencana DK terhambat. Setelah tiba di lokasi yang ditentukan, ia seharusnya dihubungi oleh seseorang untuk melanjutkan pengantaran. Namun, kontak yang ditunggu tak kunjung datang. "Makanya DK putar-putar pakai mobil di lokasi hingga akhirnya tertangkap oleh anggota," tambah Nandang.
Kepada petugas, DK mengaku menerima bayaran Rp20 juta untuk tugasnya sebagai kurir. Ia berdalih bahwa ini adalah pertama kalinya ia menjalankan pekerjaan tersebut sejak bebas dari penjara.
"Sebelumnya tersangka masuk penjara sebagai pengguna, kini menjadi kurir dan mengaku baru pertama kali dilakukannya," jelas Nandang.
Polisi menduga sabu dan ekstasi yang dibawa DK berasal dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Modus operasinya adalah dengan meletakkan barang bukti di lokasi tertentu sebelum dijemput kurir untuk diserahkan ke penerima akhir.
Akibat perbuatannya, DK kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.