DPRD Kuansing Bahas Tiga Ranperda Sekaligus

DPRD Kuansing Bahas Tiga Ranperda Sekaligus

Riaumandiri.co – DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa sidang tahun 2025 pada Rabu, (12/3). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, dan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kuansing.


Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Surat Bupati tanggal 6 Maret 2025.



Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat, dan Ranperda tentang Pengelolaan Zakat.


Menurut Juprizal, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mengatur pengamanan barang yang mengandung zat aditif dalam produk tertentu guna melindungi kesehatan masyarakat.


Sementara itu, Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk mengakui serta menghormati keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Adapun Ranperda tentang Pengelolaan Zakat disusun guna memberikan gambaran menyeluruh mengenai pengelolaan zakat, sedekah, dan dana keagamaan lainnya.


Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kuansing H. Muklisin, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kepala instansi vertikal, serta tokoh masyarakat. 


Dalam pidatonya, Wakil Bupati menyoroti pentingnya regulasi kawasan tanpa rokok guna melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok serta upaya pemerintah dalam menjaga eksistensi kelembagaan adat.


Pembahasan tiga Ranperda tersebut menjadi bagian dari program legislasi daerah tahun 2025. Selanjutnya, DPRD Kuansing akan melakukan kajian lebih lanjut serta menerima masukan dari berbagai pihak sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Rapat paripurna ini berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan diskusi internal mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam pembahasan lanjutan Ranperda. Ketua DPRD Kuansing berharap agar Ranperda yang dibahas dapat segera ditetapkan demi kepentingan masyarakat Kuansing.



Berita Lainnya