Legislator Berharap Revisi UU LLAJ Perjelas Status Hukum Pengemudi Ojol

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyatakan bahwa revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status hukum pengemudi transportasi ojek online (ojol) serta menetapkan tarif layanan yang adil.
Politisi PKS itu menyatakan bahwa saat ini sistem yang mengatur ojol masih belum diatur secara jelas dalam undang-undang, melainkan hanya diatur dalam tingkat kementerian.
"Sistem yang ada di aplikasi ini belum diatur dalam undang-undang. Ini hanya diatur setingkat kementerian, dan sanksi yang ada pun hanya bisa diberikan lewat undang-undang, yang saat ini belum ada," kata Yanuar dalam diskusi Forum Legislasi yang bertema ‘Revisi UU LLAJ Diharapkan mengatur status hukum pengemudi transportasi online hingga tarif layanan’ di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Oleh karena itu, Yanuar mendukung upaya para pengemudi ojol yang menginginkan adanya regulasi yang lebih jelas dalam undang-undang. Ia berharap hal ini dapat memastikan bahwa hak dan kewajiban pengemudi ojol dapat dipenuhi secara adil.
Saat ini, Yanuar menambahkan, banyak pengemudi ojol merasa menjadi objek yang tak berdaya melawan kebijakan aplikator. Mereka terpaksa menerima pemotongan pendapatan, denda, atau penurunan rating yang diberlakukan sepihak oleh aplikasi.
Yanuar juga menjelaskan bahwa Komisi V DPR RI sedang melakukan proses pembahasan untuk revisi UU LLAJ, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengemudi ojol dan aplikator. Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah memberikan masukan terkait hal ini.
"Kami akan undang berbagai stakeholder, termasuk dari masyarakat transportasi dan aplikator, serta pengemudi ojol, untuk mendengarkan semua pihak," katanya.
Lebih lanjut, Yanuar menekankan bahwa revisi UU LLAJ ini tidak hanya berkaitan dengan transportasi online, tetapi juga mencakup masalah lain, seperti Over Dimension and Over Load (ODOL) dan sinkronisasi kewenangan antara pihak kepolisian dan sektor transportasi.
"Kami ingin membuka kotak Pandora ini, meskipun perdebatan pasti akan terjadi, dan kami harus berani melakukan hal ini untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat," pungkas Legislator Dapil Jawa Tengah VIII ini. (*)