Dua Pelaku Narkoba Diringkus, Satu DPO

Riaumandiri.co - Tim Satuan Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Jalan Baru, Kampung Tualang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando menurunkan tim dari Sat Resnarkoba Polres Siak untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni WY (32) dan YI (28), yang keduanya merupakan warga Kampung Tualang.
AKP Tony Armando mengungkapkan, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,42 gram yang disembunyikan di kantong celana tersangka WY.
Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah sebuah plastik klip bening, sebuah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok, dua unit handphone, celana panjang warna abu-abu, dompet berbentuk Doraemon, dan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3592 YZ.
"Kedua tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah tersebut adalah milik mereka, yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu A," terangnya, Selasa (11/3).
Menurut keterangan AKP Tony, YI ternyata merupakan kaki tangan atau kurir dari WY, yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut untuk didistribusikan. Polisi kini tengah memburu A untuk mempertanggungjawabkan peranannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Kami akan terus intensifkan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat. Kasus ini merupakan bukti bahwa kita harus terus berkomitmen dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat," ungkapnya.