Berkas Perkara Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar Dilimpahkan ke JPU

Riaumandiri.co - Penyidik telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi terkait pengajuan kredit fiktif di salah satu bank anak perusahaan BUMN di Pekanbaru. Kasus ini telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada 4 orang tersangka dalam perkara ini. Yaitu, Syahroni Hidayat, yang merupakan mantan Kepala Cabang, dan Vanni Setiabudi, Account Officer (AO) bank tersebut. Keduanya telah dijebloskan ke penjara sejak 10 Desember 2024 lalu.
Tersangka lainnya, yaitu Ferri Iskandar (53) dan Sumantri (56). Pihak swasta yang merupakan debitur bank tersebut dan ditahan pada Selasa (11/2) lalu. Ferri dan Sumantri diduga berperan dalam mengumpulkan 14 KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk mengajukan kredit.
Berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan penelitian Jaksa Peneliti pada medio Februari 2025 kemarin. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke JPU berupa penyerahan para tersangka dan barang bukti.
"Hari ini telah dilaksanakan tahap II perkara dugaan korupsi dalam kegiatan kredit investasi di salah satu bank anak perusahaan BUMN di Pekanbaru, kerugian negara Rp7,9 miliar dengan tersangka Syahroni Hidayat, Vanni Setiabudi, Ferri Iskandar dan Sumantri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Senin (10/3).
Dikatakan Niky, tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ada lima orang Jaksa bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara ini.
"Tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," pungkas Niky.
Kasus ini bermula pada tahun 2011, saat sebuah bank memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas sekitar 102 hektare di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, hanya dua orang yang hadir ke bank untuk pengajuan kredit, membawa nama dan identitas 14 calon debitur lainnya yang tidak mengetahui pengajuan tersebut.
Syahroni Hidayat, yang menjabat sebagai Kepala Cabang saat itu, memerintahkan Account Officer (AO) Vanni Setiabudi untuk memproses kredit tersebut meski tidak sesuai prosedur. Keberatan yang disampaikan AO tidak diindahkan.
Setelah dana Rp8 miliar cair, uang tersebut disalurkan kepada pihak tertentu yang tidak dijelaskan rinciannya. Total pinjaman yang sudah dibayar hanya sekitar Rp23 juta.
Hingga Desember 2024, kredit tersebut macet dengan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. Agunan berupa 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tidak bisa dieksekusi karena tidak dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.