Dijerat Pasal Berlapis
Jakarta (HR)- Sidang kasus Norfia Linda (23), TKI asal Lombok Timur yang dianiaya majikannya di Kuala Lumpur, Malaysia, bergulir. Pasangan majikan yang menganiayanya dijerat dengan pasal berlapis.
"Proses sidangnya sedang berjalan. Proses sidangnya sangat cepat, majikannya dituntut pasal berlapis," jelas Wakil Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (31/5).
Hermono menambahkan, persidangan majikan penganiaya TKI Norfia sedang berlangsung di Mahkamah Selayang, Malaysia. Proses persidangan, dalam tahap meminta keterangan saksi-saksi juga korban.
"Majikannya laki dan perempuan, dijerat pasal berlapis yakni percobaan pembunuhan, penyiksaan, pelanggaran keimigrasian dan trafficking," imbuh dia.
Norfia sendiri kini sudah pulih dan berada di shelter KBRI Kuala Lumpur Malaysia, menunggu persidangan kasus penganiayaannya selesai.
Sebelumnya, dalam keterangan Wakil Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, Norfia masuk secara non prosedural ke Malaysia melalui Medan, Sumatera Utara pada 3 Maret 2015 memakai visa turis. Sejak bekerja, selama kurang lebih satu bulan, Norfia mengalami penyiksaan oleh majikannya, sepasang suami istri yang tinggal di Kuala Lumpur. (dtn/ivi)
Lantas, Norfia dibuang ke hutan di kawasan Hulu Selangor. Norfia ditemukan di hutan oleh suku asli di hutan Hulu Selangor pada 19 April 2015 lalu dan langsung dibawa ke RS Selayang.
"Tadi saya sudah menengok ke rumah sakit dan melihat kondisinya. Seluruh mukanya lebam, biru, bengkak, di kepala pun ada benjolan, bagian punggung ada lebam bekas pukulan, satu jari manis kiri patah," jelas Hermono saat dihubungi detikcom, Rabu (22/4/2015) lalu.
Selain dianiaya, Norfia juga belum digaji karena masih satu bulan bekerja. Norfia dijanjikan gaji 800 Ringgit per bulan (sekitar Rp 2,8 juta). Namun, gaji 3 bulan pertama Norfia adalah untuk membayar biaya calo pengiriman TKI.
"Harus bayar biaya pengiriman dulu selama 3 bulan gaji. Modusnya memang demikian, calo di Malaysia beli dari calo Indonesia, ini modus trafficking konvensional," kata dia.