Pengedar dan Pengguna Sabu di Kampar Diringkus

Riaumandiri.co - Satresnarkoba Polres Kampar menangkap lima orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di pekarangan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, Jumat (7/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kelima tersangka yang diamankan adalah MR (31), BS (28), ZA (42), ID (29), dan AF (25). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kelima tersangka," ujar Kepala Satresnarkoba Polres Kampar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Era Maifo.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh penjaga sekolah setempat, polisi menemukan lima paket sabu seberat 6,62 gram. Tiga paket sabu ditemukan di dalam kaleng merah yang disimpan di kantong celana salah satu tersangka, sementara dua paket lainnya ditemukan di depan tempat mereka duduk.
Salah satu tersangka, MR, mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial JA yang saat ini berstatus buron (DPO). Hasil tes urine menunjukkan bahwa kelima tersangka positif menggunakan metamfetamin.
"Kelima tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Era Maifo.
Polres Kampar terus melakukan pengejaran terhadap JA yang masih buron. Upaya ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.