Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar, Polres Siak Sita 9 Jerigen di SPBU Benteng Hulu

Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar, Polres Siak Sita 9 Jerigen di SPBU Benteng Hulu

Riaumandiri.co - Polres Siak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar di SPBU nomor 14.286.70 yang terletak di jalan lintas Perawang-Buton Kilometer 9 Kampung Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Jumat (7/3).


Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, sekira pukul 08.00 WIB pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan niaga bahan bakar bersubsidi jenis solar secara ilegal.



Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui AKP Bayu Ramadhan Effendi memerintahkan Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Siak beserta tim Unit III untuk segera melakukan penyelidikan.


Di lokasi, petugas mendapati sebuah mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 8375 GB sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, beserta barang bukti berupa 9 jerigen berukuran 35 liter yang berisi minyak solar bersubsidi.


"Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku mengaku bahwa minyak solar yang diperolehnya tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan adanya upaya penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang jelas merugikan masyarakat," terang Kasat Reskrim.


AKP Bayu mengatakan, identitas pelaku yang diamankan berinisial S (31) warga Dusun Suka Jadi Kampung Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini kini dibawa ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.


"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam dengan tangki yang dimodifikasi, 9 jerigen berukuran 35 liter yang berisi minyak bio solar, 1 buah terpal hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna biru," ungkap AKP Bayu.


AKP Bayu menyampaikan, Polres Siak telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain membuat laporan polisi, melakukan olah TKP, dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang mencoba memperjualbelikan bahan bakar bersubsidi secara ilegal.


"Polres Siak mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan penyelewengan bahan bakar bersubsidi demi terciptanya keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Siak," tutup AKP Bayu.



Berita Lainnya