Perusahaan Sawit di Riau tak Taat Pajak Diancam Cabut Izin Perkebunan

Perusahaan Sawit di Riau tak Taat Pajak Diancam Cabut Izin Perkebunan

Riaumandiri.co - Untuk mencapai target penghasilan daerah dari sekitar pajak perkebunan, Pemerintah Provinsi Riau akan langsung jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau. Dan Pemprov Riau akan mengancam perusahana yang membandel tidak taat pajak, akan mencabut izin operasinya. 


Penegasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, didampingi Kadisbun Riau, Syahari Abdi, saat mengadakan pertemuan perdana dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Rabu (5/3).



Gubri Abdul Wahid menegaskan, ia bakal mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit, terhadap Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), yang tidak taat dalam membayar pajak. Baik pajak perusahaan maupun pajak perorangan yang memiliki usaha kebun kelapa sawit, di wilayah Provinsj Riau. 


“Hingga saat ini, baru sekitar 30 perse. PKS di Riau yang patuh membayar pajak. Saya meminta agar daftar perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, agar dapat diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi dan tekanan moral. Mereka berusaha di sini, tapi tidak bayar pajak. Ini harus disampaikan ke masyarakat agar semua tahu,” tegas Abdul Wahid. 


Dijelaskan Abdul Wahid, Pemprov Riau juga telah melakukan pendataan melalui kebijakan satu peta untuk memastikan luas wilayah yang dimiliki setiap perusahaan. Dari hasil pendataan, ditemukan bahwa perusahaan dengan IUP menguasai 1,4 juta hektare, sementara Hak Guna Usaha (HGU) mencakup 1 juta hektare.


“Masih ada sekitar 400 ribu hektare lahan yang belum memiliki izin resmi. Ada juga perusahaan yang hanya memiliki izin 7 ribu hektare tetapi telah menanam di lahan seluas 5 ribu hektare. Artinya, izin yang dimiliki melebihi luasan lahan yang sudah ditanam sawit,” jelasnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menambah akan bahwa perizinan Perusahan perkebunan yang ada di Provinsi Riau telah didata. Dan pihaknya telah menyelesaikan 100 persen perusahaan yang beroperasi dan berizin. Namun masih ada perusahaan yang tidak memilik izin. Dan pihaknya akan mengejar perusahaan yang membandel tersebut.


“Kami sudah clearkan 100 persen untuk yang ada IUP sudah diberikan oleh Bupati dan ada ilog 1,9 juta. Ternyata yang IUP hanya 1,4 juta, itulah yang disampaikan pak Gubernur. Jadi 1,4 juta ada HGU apa tidak, dan setelah didata ketemu 1 juta yang punya HGU, yang 400 tidak punya,” kata Syahrial Abdi. 


“Untuk yang tidak punya HGU ini dia tidak mengurus HGU kami cek ke Kanwil, cabut IUP nya, makanya tadi ada Undang-undang wajib memiliki hak atas tanah dan perizinan perusahaan, hak atas tanah kalau korporasi HGU, kalau masyarakat SHM perizinan perusahaan IUP kalau masyarakt STDB itu yang 25 Ha, itu yang kita kejar lagi di Kabupaten Kota. Kalau lintas Kabupaten Kota itu kewenangan Gubernur,” jelasnya.