BAP DPD RI Mediasi Masalah Agraria dan Pensiunan BRI

BAP DPD RI Mediasi Masalah Agraria dan Pensiunan BRI

RIAUMANDIRI.CO - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025.

Salah satunya permasalahan lahan yang masuk wilayah Hak Guna Usaha PTPN XIV dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara di Provinsi Sulawesi Tengah, serta Pengaduan dari Paguyuban Pensiunan BRI atas ketidakpatuhan Direktur Utama PT BRI (Persero) terhadap pelaksanaan Undang-Undang di Indonesia.

“Kami telah menerima pengaduan masyarakat dan pemerintah daerah, berkaitan dengan kepentingan daerah termasuk pengaduan atas kinerja akuntabilitas publik instansi pemerintah yang terindikasi adanya tindak korupsi, penyimpangan dan mal administrasi,” ucap Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (5/3/25).

Senator asal Kalimantan Timur itu menambahkan bahwa BAP DPD RI mengundang kementerian/lembaga yang mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan strategis dalam upaya penyelesaian permasalahan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.

BAP DPD RI juga memandang urgensi kegiatan Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, serta Kementerian Pertanian RI, sebagai mitra kerja strategis dalam upaya penyelesaian permasalahan secara legal terkait pengaduan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengingatkan bahwa kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan merupakan unsur tak terpisah dalam membangun dan mewujudkan ketahanan nasional. Kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terjaganya ketertiban umum dan menjadikan kinerja perekonomian negara selalu produktif,” kata Henock.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Penrad Siagian mengatakan setiap daerah di republik ini pasti memiliki masalah dengan PTPN seperti lahan atau perizinan. Ke depan, BAP DPD RI harus memiliki kelompok kerja yang fokus setiap ada pengaduan masyarakat sehingga bisa terselesaikan dengan baik.

“Kita harus mengubah mekanisme kerja BAP DPD RI, sehingga ketika selesai rapat. Urusan permasalahan masyarakat sudah clear. Kita juga tahu bahwa kasus yang bersinggungan dengan PTPN sangat banyak apalagi ada yang sudah bertahun-tahun, maka kita perlu bentuk kelompok kerja sehingga bisa fokus setiap ada pengaduan masyarakat,” terang Penrad.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tengah Febriyanthi Hongkiriwang optimis BAP DPD RI bisa segera menyelesaikan permasalahan atau menemukan titik temu dari pengaduan masyarakat. Karena tidak sedikit masyarakat yang menantikan hasil rapat kerja BAP DPD RI.

“Kita memang tidak bisa memutuskan, tapi hanya menjembatani atau memfasilitasi. Namun begitu banyak masyarakat daerah yang mengadu ke BAP dan mengharapkan jalan keluar,” tutur Febriyanthi. (*)



Tags Kasus