Pemerintah Harus Tekan Perusahaan Tak Buru-buru Ajukan Pailit

Pemerintah Harus Tekan Perusahaan Tak Buru-buru Ajukan Pailit

RIAUMANDIRI.CO - Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Serikat Pekerja Sritex Group, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait keberlanjutan perusahaan serta perlindungan bagi pekerja, khususnya yang berusia lebih dari 45 tahun.

Irma mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, akan ada investor baru yang akan meneruskan operasi Sritex. Ia juga menambahkan bahwa dalam dua minggu ke depan, perusahaan masih akan melanjutkan aktivitas operasional dan beberapa aset Sritex akan disewakan, yang nantinya akan menjadi modal untuk memulai kembali produksi. "Akan ada investor baru yang akan meneruskan Sritex," kata Irma di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Irma menyampaikan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terlalu mudah memberikan putusan kepailitan kepada perusahaan. "Pemerintah juga harus menekan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk tidak terburu-buru mengajukan kepailitan, karena banyak perusahaan yang akhirnya tutup di Indonesia namun membuka cabang di negara lain seperti Vietnam," ungkap Irma.

Menurutnya, jika perusahaan menutup operasionalnya di Indonesia namun membuka cabang di luar negeri dengan produk yang sama, maka perusahaan tersebut tidak seharusnya diberikan izin kembali untuk beroperasi di Indonesia. "Kita tuntut juga nasionalisme mereka, jangan cuma nasionalisme pekerja dan rakyat Indonesia saja yang diminta," tegas Legislator Dapil Sumatera Selatan II ini.

Irma juga menyoroti masalah bagi pekerja Sritex yang berusia di atas 45 tahun, yang akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan dengan posisi yang sama di perusahaan baru. Ia pun menekankan pentingnya solusi untuk masalah ini dan mendorong agar pihak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan perhatian lebih pada pekerja berusia lanjut, agar mereka tidak tertinggal dalam persaingan.

"Dengan adanya investor baru, ada banyak karyawan Sritex yang berusia di atas 45-50 tahun. Tentu ini akan sulit bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang sama di posisi yang sama," pungkas Politisi Fraksi NasDem ini.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menegaskan pentingnya skema perlindungan bagi pekerja PT Sritex oleh pemerintah. Ia mendorong agar hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial lainnya, dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
"Kami sepakat mendorong skema perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah untuk bisa mendorong agar hak-hak pekerja ini, baik pesangon kemudian juga jaminan sosial lainnya. Ini bisa ditunaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ya, tentu ini menjadi hak yang harus kita dorong," ujar Netty.

Selain itu, politisi PKS itu juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri tekstil, terutama setelah kasus yang menimpa PT Sritex. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
 
"Kemudian, sedikit saja belajar dari kasus Sritex ini, kita juga ingin mendorong pemerintah, mendukung langkah pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh tata kelola industri tekstil. Baik mulai dari regulasinya, tata kelola ekspor impor tekstil, dan tentu saja melakukan langkah-langkah mitigasi ya agar kasus Sritex ini dapat dideteksi secara dini dan mudah-mudahan tidak terulang pada industri yang lainnya," pungkasnya. (*)



Tags Nasional

Berita Lainnya