Penuhi Panggilan Ketiga, Kasus Tersangka Asri Auzar Lanjut

Penuhi Panggilan Ketiga, Kasus Tersangka Asri Auzar Lanjut

Riaumandiri.co - Asri Auzar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, politisi itu datang dengan status tersangka.


Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan kedatangan politisi tersebut sesuai dengan jadwal pemanggilan yang ditentukan oleh penyidik.



“Sudah datang kemarin Senin,” kata Kompol Bery saat dikonfirmasi, Rabu (5/3).


Kehadirannya untuk diperiksa pada pemanggilan ketiga, di mana pemanggilan pertama dia mangkir, sepekan setelah itu juga mangkir dari pemanggilan kedua yang dijadwal akhir pekan lalu.


Meski sudah menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Asri Auzar, dengan begitu kini dia masih berada di luar. Alasan tidak langsung ditahan dikarenakan pasal yang digunakan dalam menjeratnya.


“Karena pasalnya 385 KUHPidana,” tegas Kompol Bery saat memberikan alasan penahanan langsung.


Perkara ini tetap dilanjutkan, tanpa adanya kemungkinan kedua belah pihak berdamai dan kasus pun dihentikan melalui Restorative Justice (RJ). “Masih proses lanjut,” tukas Kompol Bery.


Diketahui sebelumnya, Asri Auzar disangkakan pasal 385 KUHPidana. Di mana pasal itu tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, yang di dalam pasal itu antara lain menjual, menyewakan, menggadai, menukar atau memanfaatkan tanah orang lain untuk keuntungan pribadi.


Di dalam pasal tersebut, Asri Auzar akan terancam hukuman penjara dengan maksimal 4 tahun. Status itu disandang Asri Auzar sejak 24 Januari 2025 lalu.


Peralihan status dari saksi ke tersangka terhadap mantan Ketua Partai Demokrat Riau ini juga telah disampaikan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.


Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.


Informasi dihimpun, penggelapan barang yang tidak bergerak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya terjadi pada tanggal 16 Oktober 2021.


Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023. Dia menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima.


Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.