Pemko Pekanbaru Bakal Tata Ulang Parkir Tepi Jalan

Riaumandiri.co - Pemerintah Kota Pekanbaru, sedang menata parkir tepi jalan umum seiring adanya penyesuaian tarif parkir sesuai Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025.
Kajianpun mulai dilakukan, sebab Pemko juga berencana membuat tarif parkir progresif atau tarif yang naik bertahap sesuai dengan durasi.
Pemko juga akan melakukan adendum atau perubahan kontrak dengan mitra pengelola parkir tepi jalan umum seiring adanya penyesuaian tarif baru tersebut.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, memastikan, seluruh tahapan itu masih berproses. Dinas teknis sudah mulai mengkaji terkait penataan kembali tata kelola parkir tepi jalan umum.
"Kemarin kami sudah rapatkan terkait dengan itu (Adendum kontrak.red) sudah kami diskusikan. Memang ada kajian-kajian, dari perusahaan sampaikan pakai setoran yang sekarang dulu, nanti dikonversikan," kata Zulhelmi Arifin, Selasa (4/3).
Saat ini Pemko Pekanbaru bermitra dengan beberapa perusahaan dan pihak swasta dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Nantinya akan ada penyesuaian target atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menargetkan, selama satu bulan untuk penataan ulang tata kelola parkir tepi jalan umum.
"Kita mau atur semuanya, makanya dengan kajian tadi. Tapi insyaallah semua dapat terlayani, terutama bagi masyarakat," terangnya.
Ia menambahkan, Pemko ke depan berencana juga menata ulang penetapan lokasi parkir. Bahkan untuk parkir di jalan-jalan kecil bisa saja tidak lagi dipungut tarif.
"Tapi di jalan-jalan tertentu, seperti jalan protokol tarifnya bisa dinaikkan. Bisa saja Rp 5 ribu, dan di-jam jam berikutnya atau tertentu dia bisa lebih mahal. Berdasarkan kajian teknis ini jadi dasar regulasi penataan parkir, nantinya ada Perwako,"tutupnya.