Sita 7,43 Kg Sabu, Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Lapas Cipinang

Sita 7,43 Kg Sabu, Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Lapas Cipinang

Riaumandiri.co - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkona) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta. Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp7,43 miliar di pasaran dan dapat menyelamatkan 37.164 jiwa dari bahaya narkoba.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, termasuk seorang narapidana yang menjadi otak jaringan peredaran narkoba.



Dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru pada Jumat (14/2).


"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh Cina berwarna hijau yang disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, berat bersih narkotika tersebut mencapai 7,43 kilogram," ujar Kombes Putu, Selasa (4/3).


Dua tersangka yang berada di dalam mobil, yakni Z (29) dan M (35) asal Lampung Selatan, langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S di dalam selnya.


Tak berhenti di situ, polisi kembali bergerak dan menangkap I (38) di Sukabumi, Jawa Barat. "Ia diduga sebagai pengendali utama jaringan ini," sebut mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau itu.


Kombes Putu menambahkan, para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim.


"Kami berhasil mengamankan barang bukti yang akan dibawa ke Jakarta. Ini bukti bahwa kami tak hanya memberantas kurir narkoba, tetapi juga menindak hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini," tegas dia.


Selain sabu, polisi juga menyita beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.


Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Putu.