Sultan Apresiasi Penurunan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengapresiasi langkah pemerintah melalui PT Angkasa Pura yang memberikan insentif kebijakan penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) diturunkan sebesar 50%.
Menurutnya, kebijakan tersebut signifikan mengurangi biaya operasional Maskapai penerbangan. Dengan demikian, secara langsung dapat menurunkan beban harga tiket kepada masyarakat pengguna moda transportasi udara.
"Kami mengapresiasi langkah berani pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo dalam melakukan terobosan kebijakan penurunan biaya perjalanan moda transportasi udara. Tujuannya adalah agar semua kalangan masyarakat dapat memanfaatkan moda transportasi udara atau pesawat dalam aktifitas perjalanan dan mobilitas sosial sehari-hari," ujar Sultan melalui keterangan resminya, Selasa (4/3).
Sultan menjelaskan, keberadaan moda transportasi udara sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang secara geografis merupakan wilayah kepulauan. Akses transportasi udara menjadi urgent untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat secara cepat ke seluruh daerah dalam jumlah besar, khususnya di musim mudik lebaran.
"Alhamdulillah kita memiliki modal infrastruktur bandar udara yang memadai di banyak daerah. Modal utama transportasi ini perlu dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah dan masyarakat," tegasnya.
Mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu berharap agar insentif kebijakan penurunan tarif tersebut berlaku permanen di semua bandar udara dan dipatuhi oleh semua maskapai penerbangan. Sehingga dapat menarik lebih banyak maskapai penerbangan untuk beroperasi di semua wilayah Indonesia.
"Kita berharap agar terjadi peningkatan permintaan penggunaan moda transportasi udara. Baik untuk keperluan mobilitas sosial, bisnis dan wisata secara luas," harapnya.
PT Angkasa Pura (Injiurney Airports) menurunkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) diturunkan sebesar 50%. Kebijakan ini berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports. (*)