PSU Siak Dijadwalkan 22 Maret

PSU Siak Dijadwalkan 22 Maret

Riaumandiri.co - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak sudah mendapat jadwal, di mana pelaksanaannya akan berlangsung pada Sabtu 22 Maret 2025 mendatang.


Jadwal ini ditetapkan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan KPU Siak mengikuti rapat koordinasi dengan pusat pada Senin (3/3) sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).



“Berdasarkan hasil rakor, akan dilaksanakan serentak pada Sabtu 22 Maret,” jelas Komisioner KPU Riau Nahrawi, Selasa (4/3).


Berdasar keputusan ini, sambung Nahrawi, KPU kabupaten/kota dalam hal ini KPU Siak menunggu instruksi lanjut dalam melaksanakan tahapannya.


“KPU kabupaten/kota menunggu surat dinas terkait tahapan program dan tindaklanjut pelaksanaan putusan Mk sesuai dengan amar putusan MK,” urai Nahrawi.


Setelah itu adanya surat dinas itu, KPU Siak akan mempertegas jadwal pelaksanaannya ke dalam Surat Keputusan (SK) untuk seterusnya disosialisasikan.


“Nanti KPU Siak akan menyosialisasikan jadwal pelaksanaan tersebut kepada stakeholder dan peserta pemilihan yang ada di Kabupaten Siak dan juga kepada wilayah yang menjadi lokus pelaksanaan PSU,” tukasnya.


PSU ini diperintahkan MK di tiga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), di antaranya ialah TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak dan TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya serta satu TPS tambahan di Rumah Sakit (RS) Tengku Rafian.


Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 3 Buangan Besar tercatat sebanyak 447 pemilih, kemudian di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya dengan 494 pemilih. Sementara DPT di RS Tengku Rafian belum final dan masih dalam tahap menunggu arahan teknis.