Pekan Sikawan Dipayungi Perpres
DPRD Riau melalui Komisi D, selaku inisiator sudah mulai menyusun dan membentuk draf akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pekan Sikawan.(Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan). Ini dengan sudah melakukan rapat intern dan membentuk Tim Ahli.
Ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi D, DPRD Riau, Hardiyanto pada wartawan setelah rapat intern yang dilakukan dipimpin Ketua Komisi D, Erizal Muluk dan diikuti beberapa Anggota, Mansyur HS, Yusuf Sikumbang, Yurjani Moga lengkap dengan Tim Ahli, Mardianto Manan.
"Ini baru tingkat intern Komisi. Diharap satu atau dua bulan ke depan sudah didapat draf akademis yang qualifieid untuk diajukan," sebutnya.
Disampaikan politisi Gerindra ini, pemikiran dilahirkanya Ranperda Pekan Sikawan ini dalam menindaklanjuti adanya trend sekarang melakukan pembangunan kawasan. Secara Nasional dinamakan pembangunan kawasan Metropolian. Sehingga tiga kawasan daerah yang tergabung dalam Pekan Sikawan ada koneksi antar lintas sektoral. Sehingga saling mendukung satu sama lain.
"Jadi nanti akan ada payung hukum atau reglasi yang jelas dalam Perda terhadap pengenbangan kawasan terkoneksi yang dilakukan oleh tiga wilatah ini. Kedepannya juga berharap akan berkembang dengan Perpres," jelasnya lagi sembari menyebutkan kaau ini nanti akan jadi pilot project untuk dikembangkan juga untuk Kabupaten/Kota yang lain.
Ditambamkan, dalam naskah akademik yang disusun ini nantinya dalam kesempurnaan akan melibatkan Kabupaten/Kota terkait untuk kerjasama dan memberikan masukan. Ini terutama mengenai koordinasi terhadap apa konsep dari masing-masing daerah tersebut.
"Kita berharap dengan ini pembangunan di Kabupaten/Kota akan merata," tambahnya.
Hardianto juga mengatakan, Perda ini dibuat sebagai lanjutan program kerjasama yang digagas oleh pemerintah empat daerah tersebut. Karena ini merupakan kegiatan lintas kabupaten, tentu menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Riau.
"Dengan penyusunan Perda ini nantiya, kerjasama yang dibangun tidak hanya dalam bidang infrastruktur, tapi mencakup pada persoalan luas seperti pengembangan industri kreatif, budaya, pariwisata dan ekonomi," sebut Hardianto.
Ia menyebutkan, untuk mewujudkan program Pekan Sikawan, sangat diperlukan payung hukum, agar berjalan dengan baik. Sebenarnya hal ini merupakan program nasional kota metropolitan. Di sejumlah daerah program ini sudah terlaksana, salah satunya di Pulau Sumatera adalah program Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo).
"Karena ini program nasional, kami menargetkan Pekan Sikawan ini memiliki payung hukum Perpres, agar anggarannya bisa terbantu melalui APBN," sambungnya.
Selain melibatkan pihak akademisi, Komisi D menurut Hardianto, juga akan mengundang pemerintah dari empat daerah bersangkutan, agar Perda yang dihasilkan benar-benar sempurna dan menguntungkan semua pihak. Pihaknya menargetkan Perda tersebut sudah disahkan pada 2015 dan mulai efektif berjalan pada 2016 mendatang.***