BULD DPD RI Dorong Daerah Wujudkan One Spatial Planning Policy

BULD DPD RI Dorong Daerah Wujudkan One Spatial Planning Policy

RIAUMANDIRI.CO - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong percepatan penataan ruang wilayah melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut untuk mewujudkan One Spatial Planning Policy atau Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang: One Map, One Plan, One Policy, merupakan kunci sukses pembangunan nasional berkelanjutan.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025). RDP BULD DPD RI membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tentang tata ruang wilayah.

RDP menghadirkan empat narasumber, yaitu Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Medrilzam, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Edison Siagian, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rahma Julianti, dan Pelaksana Tugas (PlT) Direktur Penataan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto.

Stefanus BAN Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) memimpin acara bersama dua Wakil Ketua BULD DPD RI, Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat). Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta) turut menghadiri dan menyampaikan kerangka substansi.

Dalam pengantarnya, Stefanus menyatakan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) mendesak dilakukan agar RTRW dan RDTR dapat segera selesai, untuk mengatasi permasalahan tata ruang dan mengakselerasi pembangunan ekonomi daerah.


Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengharapkan penataan ruang menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi. Sehingga terjadi percepatan pembangunan di daerah sebagai dampak keselarasan kebijakan penataan ruang dari pusat ke daerah. “Sehingga terjadi pengurangan ketimpangan sebagai konsekuensi akselerasi pembangunan di daerah,” ucapnya.

Dalam paparannya, Medrilzam menjelaskan bahwa undang-undang tata ruang menghasilkan penyelenggaraan penataan ruang yang berkembang semakin baik. Penataan tata ruang masih compang-camping, ditemukan kendala di sana sini. “Harapan kami, tata ruang menjadi komandan. Kami terus menyempurnakan tata ruang dari perencanaan ke pengawasan," katanya.

Menurutnya, public participation dalam penyelenggaraan penataan ruang merupakan sumber masalah karena mekanismenya belum optimal. “Bagaimana rincian pelibatan masyarakat? Apakah sekadar datang di ruang sosialisasi? Pelibatan masyarakat harus kita jabarkan konkrit,” tukasnya.

Dalam arah pengembangan wilayah, setiap wilayah bertumbuh sesuai keunggulan/keunikan potensinya. Melalui pendekatan kewilayahan, Sumatera dirancang sebagai mata rantai utama bioindustri dan kemaritiman berdaya saing dan berkelanjutan; Jawa sebagai megalopolis yang unggul, inovatif, inklusif, terintegrasi dan berkelanjutan; Kalimantan sebagai superhub ekonomi Nusantara; Sulawesi sebagai penunjang superhub ekonomi Nusantara sekaligus industri berbasis sumberdaya alam; Bali - Nusa Tenggara sebagai superhub pariwisata dan ekonomi kreatif Nusantara bertaraf internasional; Maluku sebagai hub kemaritiman wilayah timur Indonesia; dan Papua melalui percepatan pembangunan wilayah Papua menuju Papua sehat, cerdas, dan produktif.

Mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian, menjelaskan bahwa pihaknya mengawal proses evaluasi ranperda tentang rencana tata ruang wilayah untuk memastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sekaligus mengakomodir kepentingan umum.

Dia mengatakan, pihaknya berusaha untuk melakukan percepatan penyusunan rencana tata ruang melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah daerah dan DPRD didorong mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi/kabupaten/kota.

Untuk mengatasi tantangan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah dalam melakukan percepatan penyusunan rencana tata ruang, Kemendagri mendorong peran Forum Penataan Ruang sebagai wadah di tingkat pusat dan daerah yang membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Kami kirim surat tanggal 7 Februari 2025 yang lalu untuk mempercepat pembentukan Forum Penataan Ruang,” ujarnya.

Selain itu, Kemendagri mengoptimalkan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang untuk mewujudkan percepatan penyusunan rencana tata ruang. Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. “Peran masyarakat dalam penyusunan tata ruang adalah sebagai masukan stakeholders, sehingga sedapat mungkin semua dirangkum,” ucapnya.

Mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengesahkan sejumlah peraturan menteri untuk mempermudah komunikasi pusat dan daerah sembari memberikan petunjuk teknis penyusunan dokumen RTRW.

Dalam rangka penyusunan RTRW nasional, Kementerian ATR/BPN memberikan arahan untuk melakukan pengaturan wilayah pesisir serta sinkronisasi pengaturan ruang darat dan ruang laut sebagai bagian One Spatial Planning Policy.
Dalam penyusunan rencana tata ruang harus diseimbangkan antara aspek ekonomi, sosial, dan budaya. “Kita cari titik temu sebagai titik optimal. Tiga aspek harus terakomodir dalam perencanaan tata ruang,” tegasnya.

Mewakili Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Penataan Ruang Laut, Suharyanto menjelaskan seputar penyelenggaraan penataan ruang laut. Di tahap perencanaan ruang laut, penyusunan materi teknis rencana tata ruang laut, rencana zonasi wilayah, dan rencana zonasi KSN (Kawasan Strategis Nasional) diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, rencana tata ruang, dan KSN.

Sejumlah anggota BULD DPD RI memberikan tanggapan dan pandangan pada sesi diskusi. Darmansyah Husein (senator asal Kepulauan Bangka Belitung) menyoroti perubahan pemegang wewenang dalam penyusunan tata ruang yang berpindah dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke Kementerian ATR/BPN. “Dulu, masalah tata ruang diatur PU. Sekarang di bawah ATR/BPN. Tapi struktur ATR/BPN hanya sampai di provinsi, tidak sampai di kabupaten/kota. ATR/BPN hanya mengurus soal ijin tanah saja, tidak mengurus soal tata ruang sebagaimana nomenklatur ATR/BPN,” ujarnya.

Syarif Melvin (senator asal Kalimantan Barat) menyoroti peran masyarakat yang tidak dioptimalkan sehingga masih timbul konflik. Selain itu menurut Melvin, konflik juga timbul karena lahan kerajaan/kesultanan diserobot.
Ahmad Bastian Sy (senator asal Lampung) menyinggung konflik masyarakat dengan perusahaan di Lampung yang sering terjadi karena penguasaan lahan.
Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (senator asal Bali) menyoroti eksploitasi tata ruang yang menyebabkan alih fungsi lahan yang terjadi secara besar-besaran di Bali oleh WNA (warga negara asing). “Mereka sudah ditangkap. Pelanggaran yang dilakukan sebagian besar merupakan soal perizinan. Mereka membangun di lahan terlarang. Padahal tanah Bali cuma 130 km yang diisi 4,5 juta orang,” ucapnya.

Pada akhir diskusi, Marthin Billa, menegaskan bahwa materi RDP yang menarik ini dilaksanakan sebagai rangkaian tugas pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah. BULD ingin memastikan bahwa perda atau regulasi di daerah sejalan dengan pusat, sekaligus mendorong agar regulasi pusat memperhatikan aspirasi daerah. (*)



Tags DPD RI