Diduga Rambah Hutan TNTN, Ketua Kelompok Tani Diamankan Polres Pelalawan

Diduga Rambah Hutan TNTN, Ketua Kelompok Tani Diamankan Polres Pelalawan

Riaumandiri.co-Polres Pelalawan mengamankan pria inisial SU, pria umur 48 tahun itu diduga telah melakukan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).


SU yang merupakan ketua salah satu kelompok tani itu diamankan usai patroli yang dilakukan pihak Balai TNTN di  Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, Sabtu (1/3).



Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu I Gede Yoga Eka Pranta menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi perambahan hutan pada 20 Februari 2025 lalu.


Saat penelusuran itu, tim menemukan beberapa orang sedang berada di lokasi perambahan kawasan TNTN. Hingga seorang koordinator pekerjaan yakni SU yang juga Ketua Kelompok berhasil diamankan oleh tim gabungan. 


Selain menangkap Ketua Kelompok Tani, juga berhasil diamankan barang bukti, parang, mesin chainsaw dan pohon sawit yang akan ditanam.

Dari keterangan SU, rencana lahan yang sudah di klaim 120 hektar miliknya dan baru mulai di garap 5 hektar untuk ditanami sawit.


"Kami berkomitmen memberantas perambahan hutan. Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Iptu I Gede Yoga.


Atas perbuatan tersangka di jerat Pasal 36 jo Pasal 50 jo Pasal 78 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.


Atau Jo pasal 37 Jo Pasal 17 Jo Pasal 92 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 17 Jo Pasal 92 UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.