Pemko Pekanbaru Terbitkan Pedoman Ramadan 1446 H: Pastikan THM Tutup

Pemko Pekanbaru Terbitkan Pedoman Ramadan 1446 H: Pastikan THM Tutup

Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 8 tahun 2025 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1446 H di Kota Pekanbaru. 

Satpol PP Pekanbaru memastikan selama bulan suci Ramadan tempat hiburan malam (THM) ditutup, tak hanya itu Satpol PP akan terus melakukan patroli dan sidak guna mengawasi implementasi SE yang telah ada. 

"Tentu kita akan melakukan pengawasan berupa patroli dan sidak sidak apakah SE ini berjalan atau belum," Kata Zulfahmi Adrian, Kepala Satpol PP Pekanbaru Kamis (27/2) sore. 


"THM akan kita tutup termasuk yang jadi fasilitas hotel, rumah makan diatur tata caranya agar bisa dibuka tentu memenuhi persyaratan tertentu, misalnya takeaway," kata Zul, sapaan akrab Zulfahmi. 

Saat ditanya mengenai sanksi, Zul menjawab akan menyesuaikan dengan mekanisme yang sudah ada. "Ya sanksinya kita ikuti sesuai mekanisme yang ada," ujarnya. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan THM akan tutup guna memaksimalkan ibadah saat bulan Ramadan. 

"Ya seluruh THM kita tutup, agar masyarakat kota memaksimalkan ibadah, yang biasanya satu kali khatam, bisa dua kali, kalau bisa lebih, sehingga kita bisa memperdalam agama kita sendiri," katanya. 

Saat bulan Ramadan inilah menurutnya banyak mendapatkan keberkahan, karena belum tentu kita bisa berjumpa dengan Ramadan selanjutnya.

Maka dari itu, ia mengatakan masyarakat agar lebih banyak mempersiapkan diri untuk menyambut bulan mulia ini. "Tentu banyak keberkahan di bulan Ramadan ini, jangan kita abai ya, karena belum tentu Ramadan kedepan kita bertemu, mari persiapkan diri karena istilahnya menu Ramadan itu banyak sekali untuk kita mengetahui tentang Islam, tentang orang tua dan lain lain," ujarnya. 

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan satpol PP untuk menegakkan aturan SE tersebut. 

"Kan harus ada izin dari DPMPTSP dan tugasnya satpol PP untuk menegakkan aturan surat edaran, apalagi memang perintah pak Kapolda untuk THM tutup kami tentu optimis, dan agar bulan Ramadan ini bisa tenang memaksimalkannya," ujarnya.

Aturan dalam surat edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forkopimda Pekanbaru.

Dalam surat edaran itu, umat Islam diminta untuk menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama, seperti memperbanyak ibadah, bersedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan salat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an. Masjid dan mushala juga diminta untuk memfasilitasi kegiatan seperti pesantren kilat dan itikaf.

Bagi masyarakat non-Muslim, diimbau agar menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan berpakaian sopan dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengatur jam operasional tempat usaha selama Ramadan. Tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, diskotik, dan billiard diwajibkan tutup selama Ramadan. Tempat pijat refleksi juga tidak diizinkan beroperasi.

Restoran dan rumah makan hanya boleh buka pukul 06.00-16.00 WIB untuk layanan pesan antar dan take away. Sementara itu, layanan makan di tempat baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Seluruh warung internet, game online, dan PlayStation juga dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara itu, pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, dan supermarket diimbau untuk memutar murottal Al-Qur'an dan mengumandangkan azan saat waktu salat tiba.

Pemko Terbitkan Surat Pedoman Ramadan, Satpol PP Pastikan Gelar Patroli dan Tutup THM

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 8 tahun 2025 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1446 H di Kota Pekanbaru. 

Satpol PP Pekanbaru memastikan selama bulan suci Ramadan tempat hiburan malam (THM) ditutup, tak hanya itu Satpol PP akan terus melakukan patroli dan sidak guna mengawasi implementasi SE yang telah ada. 

"Tentu kita akan melakukan pengawasan berupa patroli dan sidak sidak apakah SE ini berjalan atau belum," Kata Zulfahmi Adrian, Kepala Satpol PP Pekanbaru Kamis (27/2) sore. 

"THM akan kita tutup termasuk yang jadi fasilitas hotel, rumah makan diatur tata caranya agar bisa dibuka tentu memenuhi persyaratan tertentu, misalnya takeaway," kata Zul, sapaan akrab Zulfahmi. 

Saat ditanya mengenai sanksi, Zul menjawab akan menyesuaikan dengan mekanisme yang sudah ada. "Ya sanksinya kita ikuti sesuai mekanisme yang ada," ujarnya. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan THM akan tutup guna memaksimalkan ibadah saat bulan Ramadan. 

"Ya seluruh THM kita tutup, agar masyarakat kota memaksimalkan ibadah, yang biasanya satu kali khatam, bisa dua kali, kalau bisa lebih, sehingga kita bisa memperdalam agama kita sendiri," katanya. 

Saat bulan Ramadan inilah menurutnya banyak mendapatkan keberkahan, karena belum tentu kita bisa berjumpa dengan Ramadan selanjutnya.

Maka dari itu, ia mengatakan masyarakat agar lebih banyak mempersiapkan diri untuk menyambut bulan mulia ini. "Tentu banyak keberkahan di bulan Ramadan ini, jangan kita abai ya, karena belum tentu Ramadan kedepan kita bertemu, mari persiapkan diri karena istilahnya menu Ramadan itu banyak sekali untuk kita mengetahui tentang Islam, tentang orang tua dan lain lain," ujarnya. 

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan satpol PP untuk menegakkan aturan SE tersebut. 

"Kan harus ada izin dari DPMPTSP dan tugasnya satpol PP untuk menegakkan aturan surat edaran, apalagi memang perintah pak Kapolda untuk THM tutup kami tentu optimis, dan agar bulan Ramadan ini bisa tenang memaksimalkannya," ujarnya.

Aturan dalam surat edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forkopimda Pekanbaru.

Dalam surat edaran itu, umat Islam diminta untuk menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama, seperti memperbanyak ibadah, bersedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan salat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an. Masjid dan mushala juga diminta untuk memfasilitasi kegiatan seperti pesantren kilat dan itikaf.

Bagi masyarakat non-Muslim, diimbau agar menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan berpakaian sopan dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengatur jam operasional tempat usaha selama Ramadan. Tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, diskotik, dan billiard diwajibkan tutup selama Ramadan. Tempat pijat refleksi juga tidak diizinkan beroperasi.

Restoran dan rumah makan hanya boleh buka pukul 06.00-16.00 WIB untuk layanan pesan antar dan take away. Sementara itu, layanan makan di tempat baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Seluruh warung internet, game online, dan PlayStation juga dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara itu, pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, dan supermarket diimbau untuk memutar murottal Al-Qur'an dan mengumandangkan azan saat waktu salat tiba.