Pemko Minta Pendampingan Hukum Soal Penerapan Penurunan Tarif Parkir ke Kejari Pekanbaru

 Pemko Minta Pendampingan Hukum Soal Penerapan Penurunan Tarif Parkir ke Kejari Pekanbaru

Riaumandiri.co -  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait penyesuaian tarif parkir yang baru diberlakukan di kota tersebut.

Permohonan ini diajukan melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, pada 17 Februari 2025, atau tiga hari sebelum Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

"Kami menerima surat permohonan pendampingan hukum dari Dishub pada 18 Februari," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Hari Naurianto, Kamis (27/2).


Hari menjelaskan bahwa permohonan ini tidak serta-merta dikabulkan. Pihaknya masih perlu melakukan ekspos dengan mendengarkan paparan dari Dishub.

"Tadi, Kadishub datang ekspos bersama kami," ujar Hari.

Setelah ekspos, tim Kejari Pekanbaru akan melakukan penelaahan lebih lanjut sebelum memutuskan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.

"Bisa juga nanti hasilnya berupa Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum," tegas mantan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar itu.

Berdasarkan Perwako 02 Tahun 2025, tarif parkir di tepi jalan umum mengalami perubahan. Untuk kendaraan roda dua, tarifnya menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp2.000, sedangkan kendaraan roda enam sebesar Rp6.000 per sekali parkir.

Meski aturan baru ini telah diberlakukan, penerapannya masih menuai polemik. PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), selaku mitra Pemko Pekanbaru dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum, menilai bahwa kebijakan ini perlu disosialisasikan lebih dulu kepada masyarakat.

"Menurut hemat kami, ini terlalu terburu-buru, tanpa adanya kajian. Yang kemudian perlu dilakukan, sosialisasi ke masyarakat sebelum diberlakukan,” ungkap. Kepala Divisi Operasional Teknis PT YSM Ichwan Sunadi.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya telah menandatangani kontrak dengan Pemko Pekanbaru dan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan adendum kontrak berdasarkan kesepakatan bersama yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Kami butuh waktu untuk melakukan kajian teknis dan justifikasi. Selain itu, perlu sosialisasi kepada juru parkir, pencetakan serta porporasi karcis, dan juga penyesuaian target sesuai dengan kontrak yang berlaku," pungkas Ichwan.