Bupati Herman Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadan Baznas Inhil

Bupati Herman Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadan Baznas Inhil

Riaumandiri.co - Penyidikan dugaan korupsi Program Paket Premium Ramadhan tahun 2024 di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih berlanjut. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Bupati Inhil, Herman.

Penanganan perkara dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Proses penyelidikan telah dimulai sejak 30 September 2024. Korps Adhyaksa itu cuma butuh waktu 2 bulan untuk mencari peristiwa hukum dalam perkara.

Hasilnya, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Rabu, 30 Oktober 2024. Sejak saat itu, Tim Penyidik melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang mempunyai nilai alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP.


Hal itu bertujuan agar perkara ini terang sehingga ditemukan tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban. "Semua saksi yang berhubungan dengan perkara Baznas sudah diperiksa," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Puspitasari saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Erik Rusnandar, Kamis (27/2).

Perkara rasuah ini bermula ketika Baznas Inhil mengadakan bantuan makanan asnaf fakir dan bantuan makanan asnaf miskin dengan nama Program Paket Premium Ramadhan. Program itu tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Periode 1 Januari sampai 31 Desember 2024 pada Bidang Kemanusian dengan anggaran sebesar Rp1.540.000.000.

Kemudian untuk merealisasikan program tersebut, Baznas Inhil telah melakukan pencairan dana zakat sebesar Rp1.698.000.000.

Jenis bantuan yang terdapat dalam Paket Premium Ramadhan adalah 1 box Lion Star 40 liter, 1 kotak Kurma Tunisia 500 gram, 1 karung Beras Ladang 10 kilogram, 1 kaleng susu Carnations 488 gram, 1 bungkus susu sachet Milo 300 gram. Kemudian ada 1 bungkus Kopi Kapal Api 165 gram, 1 bungkus minyak goreng 1 liter,  1 bungkus gula pasir 1 kilogram, 1 kotak Teh Celup Coco 25 pcs, 1 kaleng Sarden dan 1 pcs Sarung Wadimor.

Pendistribusian dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M Nomor:   /BA/BAZNAS-IH/2024 tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani Ketua Baznas Inhil, Yunus Hasby (almarhum) dan Herman selaku Pj Bupati Inhil kala itu.

Terkait nama yang disebutkan terakhir, Erik memastikan juga telah diperiksa. "Iya (Herman sudah diperiksa)," tegas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru.

Saat ini proses penyidikan telah memasuki tahap perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor eksternal. Hasil audit ini akan menjadi salah satu alat bukti untuk penetapan tersangka.

"Masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,red)," pungkas Erik Rusnandar.