Kembalikan Kepercayaan Publik, MITI: Pemerintah Perlu Uji Sampel Pertamax

Kembalikan Kepercayaan Publik, MITI: Pemerintah Perlu Uji Sampel Pertamax

RIAUMANDIRI.CO - Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menyarankan pemerintah lakukan uji sampel BBM jenis Pertamax dari beberapa SPBU.

"Hal ini penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat setelah beredar kabar Pertamax adalah Pertalite yang dioplos," kata Mulyanto, Kamis (27/2).

Pemerintah harus menjamin bahwa BBM jenis Pertamax sesuai dengan spesifikasi berdasarkan uji sampel terbaru, bukan sekedar klaim pada pernyataan sepihak dari Pertamina.

"Pemerintah melalui Dirjen Migas atau BPH Migas harus dapat memastikan bahwa Pertamax yang dijual Pertamina di SPBU-SPBU Pertamina benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang benar yakni dengan RON 92," ujar Mulyanto.

Mulyanto menegaskan Pemerintah harus dapat melindungi masyarakat, jangan sampai dirugikan karena kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan impor Pertamax ini. Keresahan dan kepercayaan masyarakat pada produk BBM Pertamina harus dipulihkan dengan bukti nyata.

"Sekarang ada anggapan kalau Pertamax adalah Pertalite yang tidak ngantri," sindir Mulyanto.

Mulyanto menilai Pemerintah harus bersungguh-sungguh untuk membongkar kasus ini  secara tuntas hingga ke akar-akarnya. Pemerintah jangan ragu-ragu memeriksa siapun yang terlibat dalam kasus ini baik pejabat tinggi, politikus, ataupun beking aparat.

Karena korupsi ini bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah  yang sangat besar, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik kepada Pemerintah cq. Pertamina.

Untuk diketahui dari kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun tersebut, terutama untuk pemberian kompensasi BBM sebesar Rp 126 triliun, dan untuk pemberian subsidi BBM sebesar Rp 21 triliun dari tahun 2018-2023. 

"Ini kan jumlah yang sangat besar, dibandingkan dengan dana subsidi BBM secara keseluruhan, yang sebesar Rp 145,8 triliun pada tahun 2024.Ini diduga terjadi karena perbuatan melawan hukum dalam hal pembayaran produk kilang impor RON 90 dengan harga RON 92," terang Mulyanto. (*)



Tags BBM